MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (31/03/22).
Kegiatan yang dilaksanakan Kementrian Dalam Negeri tersebut dihadiri juga Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR Bahri, S.STP, M.Si, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, dan Kepala Inspektorat, Bapenda, Bappeda, BPKAD Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. dalam arahannya mengatakan, memilih Provinsi Lampung karena mudah dijangkau dan prestasinya sangat luar biasa. Tata kelola keuangan Provinsi Lampung terbaik Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Agenda hari ini, kata dia, sangat penting untuk menyerap aspirasi dari Kabupaten/kota, nanti kita himpun kemudian kita bahas kembali. “Mari maksimalkan pertemuan ini, semua masukan akan kita bahas dan kita susun,” kata dia.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menambahkan, masukan yang banyak akan melengkapi peraturan menteri dalam negeri dalam menyusun pedoman APBD 2023. Gubernur Lampung sebelumnya pernah menjadi Sekda, dan Kepala Dinas, sudah pasti pengalamannya sangat banyak, oleh karenanya kita juga perlu masukan dari beliau.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyampaikan terimakasih kepada Dirjen bina keuangan daerah karena telah memilih Lampung sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini. kenapa Lampung terpilih menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini, Lampung terbaik dalam tata kelola keuangan daerah.
Pemanfaatan keuangan daerah harus sesuai dengan situasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat. jangan hanya sekedar kegiatan seremonial yang berulang.
RKP Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. (*).