MEDIAPUBLIKA.com – Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim mengikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 secara virtual bertempat di Ruang Video Conference lt. I Gedung Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (02/11/23).
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pertemuan dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Pertemuan pada hari ini adalah untuk mensosialisasikan khususnya mengenai materi dan muatan didalam Permendagri No 15 Tahun 2023 yang nanti akan kita fokuskan terkait tentang pelaksanaan yang berkaitan dengan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ucapnya.
Melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan alokasi anggaran APBD TA 2024.
“Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan dalam rangka pengalokasian anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga ke depan benar-benar tersedia alokasi anggarannya dalam rangka mendukung program jaminan kesehatan Nasional,” lanjutnya.
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Prinsip-prinsip dan pokok-pokok dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, seluruh pemerintah daerah dalam penyusunannya agar disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan kondisi dan juga kapasitas fiskal daerah,” paparnya.
“APBD harus tepat waktu, ditetapkan sesuai dengan jadwal dan timeline yang sudah diatur didalam ketentuan perundang-undangan. Target APBD juga dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (*).