Bambang: PTPN VII Akan Selalu Mengedepankan Prinsip Penyelesaian Sesuai Undang-undang yang Berlaku

BERITA64 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII adalah anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), entitas usaha di bawah Kementerian BUMN Republik Indonesia. Secara hukum, PTPN VII dibentuk pada 11 Maret 1996, tetapi secara historis BUMN ini dibangun sejak zaman kekuasaan Belanda di Indonesia.

Pemerintah menasionalisasi perusahaan-perusahan Belanda tersebut pada 1958. Yakni, dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 juncto Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1959 tentang Pengambilalihan Perkebunan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Nederlandch Handels Maatschappij (Badan Dagang Kolonial Belanda). Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN).

Dinamika politik dan kebijakan negara, terutama di bidang ekonomi mengharuskan PPN mengalami perubahan menjadi Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) pada 1968. Untuk aset dan kebun yang berada di Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung dikelola oleh PNP X (Perusahaan Negara Perkebunan X) yang berkantor pusat di Tanjungkarang (sekarang Bandar Lampung).

Sebagai perusahaan negara, PNP X adalah bagian dari instrumen Pemerintah Republik Indonesia dalam pembangunan ekonomi rakyat. Berbagai tugas dan mandat diberikan pemerintah kepada PNP X, antara lain pada 1976 untuk membangun beberapa kebun karet lengkap dengan pabrik pengolahan karet di daerah transmigrasi sesuai wilayah kerjanya. Ini adalah strategi Pemerintah untuk membuka simpul-simpul ekonomi baru di daerah, membuka isolasi, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Status sebagai PNP X berubah kembali menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP) X pada 1980 sesuai dengan perkembangan tren otonomi perusahaan. Dan pada 11 Maret 1996, Pemerintah kembali melakukan restrukturisasi seluruh PTP, termasuk PTP X, menjadi PTP Nusantara (PTPN), dan saat ini menjadi PT Perkebunan Nusantara VII.

“PTPN VII Unit Way Berulu salah satu aset PTPN VII di Lampung adalah kebun dan pabrik karet Unit Way Berulu. Komplek industri karet ini terletak di Desa Way Berulu dan beberapa desa lain di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kebun dan pabrik ini adalah salah satu aset yang secara historis adalah peninggalan Zaman Belanda yang dinasionalisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada PTPN VII,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan, Kamis (15/6/23).

Bambang menjelaskan, Pengelolaan Unit Wabe terdapat satu unit Pabrik Pengolahan Karet (PPK) yang memproduksi karet olahan rubber smoked sheet (RSS). RSS adalah karet olahan kualitas tinggi berbahan lateks (getah karet cair, segar). Produk ini umumnya menjadi bahan baku untuk barang manufaktur kelas premium karena tingkat densitas tinggi.

“Sebagaimana misi Pemerintah, keberadaan pabrik karet dan kebun karet PTPN VII mendukung pembangunan ekonomi wilayah. Itu sebabnya hingga saat ini, lokasi perkebunan yang cukup strategis ini masih dipertahankan dengan konsep padat karya. Yakni, hampir semua proses operasional masih menggunakan banyak tenaga kerja manual, meskipun sudah muncul banyak teknologi baru yang lebih efisien dengan risiko rendah,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Bambang, Ribuan orang mendapatkan rezeki dari operasional perusahaan ini, baik sebagai karyawan, karyawan borong, mitra kerja, pekerja lepas, dan masyarakat lain yang membuka toko, warung, dan usaha lainnya.

“Kawasan sekitar PTPN VII Unit Way Berulu menjadi salah satu wilayah di Kabupaten Pesawaran yang memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain,” kata dia.

CSR dan Pajak

Efek secara langsung dari keberadaan PTPN VII Unit Way Berulu bisa dirasakan oleh warga sekitarnya secara ekonomi, tingkat pendidikan, atmosfer atau suasana hubungan sosial kemasyarakatan, dan pola hidup kesehariannya. Demikian juga dengan keamanan dan ketertiban umum, wilayah ini relatif kondusif.

“Peran PTPN VII dalam menciptakan suasana kondusif itu sangat nyata. Melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), PTPN VII Unit Way Berulu selalu hadir ketika ada kejadian darurat seperti bencana alam dan sejenisnya. Dan secara berkala, PTPN VII Unit Way Berulu berkontribusi pada setiap dinamika kegiatan warga, baik secara langsung maupun fasilitasi,” jelasnya.

Selain itu, berbagai fasilitas umum juga telah dan terus disumbangkan PTPN VII Unit Way Berulu kepada masyarakat sekitar. Dari fasilitas ibadah, pengerasan jalan, fasilitas air bersih dengan sumur bor dan perlengkapannya, hingga bantuan-bantuan insidental lainnya.

“Pihak manajemen PTPN VII Unit Way Berulu juga terus menjalin komunikasi dengan perangkat pemerintahan dari tingkat RT sampai Bupati untuk membangun harmoni. Kontribusi PTPN VII Unit Way Berulu untuk pembangunan negeri juga tak kalah banyak. Setiap tahun, PTPN VII Unit Way Berulu sebagai pemegang HGU sangat aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah,” jelasnya.

Selain PBB, segala produk dan fasilitas yang digunakan PTPN VII Unit Way Berulu dalam menjalankan operasionalnya juga dibayarkan pajaknya. Dana pajak yang dikelola pemerintah itu kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan.

“Dalam rangka penyelesaian permasalahan yang terjadi, PTPN VII akan selalu mengedepankan prinsip penyelesaian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bambang. (*).