MEDIAPUBLIKA.com – Ribuan masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung menuntut ukur ulang lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Way Berulu.
“Pada hari ini kami masyarakat Kabupaten Pesawaran menuntut pihak Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) tanah yang dikelola oleh PTPN VII Way Berulu,” kata Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya, di Kantor PTPN VII Provinsi Lampung, Kamis (15/6/23).
Oleh karena itu, gerakan kami ini adalah gerakan bela negara untuk melawan mafia tanah dan menghapus bentuk penjajahan di Bumi Andan Jejama Pesawaran.
“Kami rakyat tidak menginginkan kerugian negara terus terjadi akibat ulah oknum-oknum pejabat PTPN VII yang memperkaya diri sendiri,” ucap Fabian Jaya.
Ada lima hal mendasar yang membuat kami rakyat bertindak:
- Oknum pejabat PTPN VII mengelola perkebunan karet PTPN VII Way Berulu dengan tidak memiliki HGU pada beberapa bidang lahan perkebunan karetnya.
-
Oknum pejabat PTPN VII mengatas namakan BUMN mencaplok lahan kami masyarakat dengan merampas tanah kami serta menzolimi kami rakyat selama puluhan tahun.
-
Oknum pejabat PTPN VII tersebut tidak pernah membayar pajak PBB lahan pada lahan-lahan tidak bersurat tersebut, serta tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil perkebunannya selama puluhan tahun.
-
Oknum pejabat PTPN VII tersebut tidak pernah memberikan corporate social responsibility (CSR) hasil perkebunan karet Way Berulu kepada masyarakat disekitar lokasi perkebunan selama puluhan tahun.
-
Oknum pejabat PTPN VII tersebut sudah merugikan negara Triliun rupiah sampai saat ini.
Kemudian untuk itu, kami menuntut Menteri ATR/BPN RI untuk segara memerintahkan BPN Pesawaran untuk segera mengukur ulang HGU PTPN VII Way Berulu, dan meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera memerintahkan PTPN VII mengikuti pengukuran ulang HGU PTPN VII Way Berulu tersebut.
“Bila kemudian hasil pengukuran ulang HGU tersebut ternyata terdapat lahan milik rakyat diluar HGU, maka PTPN VII segera mengembalikan tanah lahan tersebut kepada masyarakat yang memiliki. Dan aksi penuntutan ini akan terus kami lakukan sampai terjadi pengukuran ulang HGU PTPN VII Way Berulu,” tutupnya. (*).