Bikin Gaduh Ditengah Masyarakat, Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan AML ke Mabes Polri

BERITA52 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Ribuan massa aksi umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia ikut serta mengawal pengaduan Aliansi Masyarakat Lampung (AML), ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), tentang penodaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/3/22) sore.

 

Pengaduan disampaikan Hj. Merry S. Ag didampingi Penasihat Hukumnya, Gunawan Pharrikesit, karena permisalan gonggongan anjing terhadap suara adzan yang dilaporkan di Polda Riau, terkesan tidak berdampak apapun dan kasusnya seakan “bak ditelan bumi”.

“Kami datang mengadu ke Mabes Polri dengan membawa bukti-bukti yang diinginkan pihak kepolisian terhadap para pelapor sebelumnya ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Bu Hajjah yang kerap dipanggil Bunda Merry.

Sebagai pelapor atau pengadu, lanjutnya, telah memperhitungkan banyak hal agar dapat diterima. Karenanya sudah kami persiapkan apa yang menjadi bahan agar pengaduan sebagai masyarakat ke Mabes Polri ini tidak bisa ditolak.

Sementara itu, Penasihat Hukum, Gunawan Pharrikesit, mengatakan bahwa pengaduan ini juga dimasukkan ke Mabes Polri, karena sampai saat ini kasus tersebut seakan tidak terfollow up.

“Tidak ada informasi apapun terkait perkembangan pelaporan dan pihak terlapor pun seakan tidak tersentuh secara hukum. Karenanya kami mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri bahwa ada kasus penodaan agama yang ditangani oleh Polda Riau tapi terkesan jalan ditempat. Hal ini kami lakukan dengan tujuan agar apa yang sudah menjadi konsumsi publik dan adanya kegaduhan di tengah masyarakat tentang persoalan permisalan gonggongan anjing dengan suara adzan ini segera diproses secara hukum,” kata dia.

Menurutnya, hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa bersalah diproses secara hukum. Terlebih masalah ini bisa menimbulkan disharmoni bangsa, apabila jika tidak segera diselesaikan.

“Dengan diterimanya pengaduan kami di Mabes Polri pada hari ini, maka saya yakin akan menjadi titik awal dimulainya kembali proses hukum terkait penodaan agama ini,” ucapnya. (*).