Budiman AS Gelar Sosperda Nomor 3 Tahun 2020

POLITIK1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung Budiman AS kembali turun ke masyarakat dalam rangka melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19, di Kelurahan Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Sabtu (22/5) pagi.

Kegiatan sosper tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta menekan angka penularan virus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Bandar Lampung.

Dihadiri aparat desa, Sekretaris Lurah, RT, dan masyarakat sekitar, Budiman dalam arahannya mengatakan, kesadaran diri masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari sangat penting untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

“Masyarakat harusnya tertib mengikuti aturan pemerintah, supaya tidak terjadi lonjakan penularan virus Covid-19 dengan perketat protokol kesehatan yakni 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi atau aktifitas,” tandasnya. (**).