Bupati Agus Istiqlal Mengikuti Sosialisasi PTSL Bersama Menteri ATR/BPN

PESISIR BARAT19 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Bupati Kabupaten Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, S.H.,M.H, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, S.Pd.,M.M, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Barat Seto Apriadi S.ST.,M.H., Mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara virtual meeting, di Villa Repong Ramdo Way Batu, Pesisir Barat, Kamis (27/2/22).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ir. Armand Achyuni, Kepala BPKAD Kasmir, S.Sos., serta Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Drs. Miswandi Hasan, M.Si.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Sofyan A Djalil, S.H, M.A, MALD dalam sampaiannya mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan program PTSL terus dilakukan dengan target seluruh tanah di Indonesia dapat terdaftar pada tahun 2025.

“Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja, gencar mensosialisasikan pentingnya PTSL kepada masyarakat dan stakeholder,” kata dia.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan program PTSL dengan target yang ditetapkan setiap tahunnya.

“Saya berharap sosialisasi yang dilakukan secara virtual ini dan menghadirkan para Kepala Daerah/kota ini mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah melalui PTSL,” ucapnya.

Selain Pemerintah Daerah, lanjutnya, PTSL juga dapat terwujud karena dukungan besar dari Komisi II DPR RI sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat sebagai alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Tak sampai di situ, sertifikat tanah melalui PTSL juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri ATR/BPN menekankan Sertifikat Hak Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. “Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, dengan tujuan untuk‎ menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan,” tambahnya.

“Saya mengharapkan agar semua bisa melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, karena melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tutupnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *