Bupati dan Wakil Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna APBD-P Tahun 2022

PESISIR BARAT18 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs.Agus Istiqlal., S.H.,M.H didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A.Zulqoini Syarif, S.H mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan Acara Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Lantai 3 Kabupaten Pesisir Barat, Senin (19/09/22).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan dihadiri oleh Wakil Ketua, serta 22 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari 25 Anggota DPRD, Unsur Forkopimda Lambar-Pesibar, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, insan pers serta hadirin tamu undangan.

Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal., S.H.,M.H Dalam sambutannya menjelaskan, Sebagaimana yang telah kami uraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 pada hari Rabu Tanggal 07 september Tahun 2022 yang lalu, “Bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan (PPAS-Perubahan) Tahun Anggaran 2022,” kata Bupati Agus.

Agus menjelaskan, Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

“Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 oleh Majelis Paripurna yang terhormat,” ucapnya.

Disamping itu sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengelola Penerimaan Daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan demikian pula kepada SKPD yang lainnya. “Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, khususnya dalam Pengeluaran Anggaran Belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta taat patuh pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa, lanjutnya, Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan-APBD adalah Anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan, khususnya Badan Anggaran Legislatif, segenap Komisi, serta kepada segenap Fraksi yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang kita cintai,” tutupnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *