Cari Solusi, TKBM Pelabuhan Panjang Audiensi Bersama Komisi IV DPRD Kota Balam

POLITIK65 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma mengatakan pada hari ini kami di panggil oleh Komisi IV sesuai surat yang masuk ke PTSI, dan sangat kami apresiasi hal itu karena membahas upah yang tertinggal di tahun 2020 hingga 2021.

TKBM Pelabuhan Panjang saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, (foto: MP)

“Wakil rakyat ini merupakan sebagai orang tua kami yang memiliki otoritas hak untuk mengawasi,” kata Agus saat diruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (19/5/22).

Agus menjelaskan, sudah beberapa kali kami melayangkan surat kepada PBMI tapi tidak pernah di balas, dari sebelum ada konflik untuk memecahkan suatu persoalan yang memang menjadi hak kami.

“Kami meminta dengan kenaikan 4 persen tadi sudah diputuskan oleh pimpinan rapat, untuk segera secepatnya duduk bareng untuk menetapkan upah tersebut,” kata dia.

Dan kami juga meminta, tambah Agus, dengan upah yang tertinggal itu segera di bayar, karena kami punya data.

“Disitu juga mereka masih memiliki hutang piutang kepada koperasi TKBM yang dimiliki buruh yaitu HIK,” ucapnya.

Dari 4 persen, lanjutnya, angka gaji tersebut sekitar Rp2.7 juta karena sesuai tonase.

“Saya juga meminta kepada wakil rakyat untuk punya remot kontrol, supaya tidak ada lagi saingan perang tarif yang dampaknya ke buruh,” ungkapnya.

Sementara menurut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian menyampaikan, dasarnya adalah kesepakan bersama, apa yang sudah menjadi tuntutan sudah jelas dan kami kembalikan sesuai aturan yang berlaku sesuai peraturan Gubernur yang baru soal upah.

“Inikan sebenarnya permasalah ada di internal mereka, maka dari itu kami meminta kepada Disnaker sebagai mitra kami untuk segera secepat – cepatnya menyelesaikan,” jelas Rizaldi.

“Dan kami sebagai pengawas akan mengawal proses ini hingga selesai sesuai aturan yang ada,” tutupnya. (Mp).