Catatan Kinerja KPPU Kanwil II Tahun 2020

MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) II Lampung Menyampaikan Catatan Capaian Kinerja Tahun 2020, Senin (28/12/20).

Kepala Kantor Perwakilan KPPU II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Selama tahun 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) II telah melakukan serangkaian tugas pokok dan fungsinya dalam bidang kajian dan advokasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha di daerah, penegakan hukum, serta penelitian pada seluruh wilayah kerjanya yang melingkupi Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitungm dan Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam hal kajian dan advokasi, KPPU Kanwil II telah melakukan kajian/pemetaan struktur pasar dan perilaku usaha sektor industri strategis pada kajian kopi di Provinsi Lampung untuk meneliti impor kopi tahun 2019, gambaran industri kopi di Provinsi Lampung, alur tata niaga kopi, dan perilaku pelaku usaha kopi di Provinsi Lampung,” jelas Wahyu.

Lanjutnya, KPPU Kanwil II juga melakukan kajian terhadap komoditas pangan yaitu terkait pendataan harga di 5 (lima) provinsi wilayah kerja. Selain itu KPPU Kanwil II juga melakukan kajian terkait komoditi ubi kayu di Provinsi Lampung yang menunjukan bahwa permasalahan industri ubi kayu disebabkan karena tidak adanya pedoman dan regulasi yang mengatur terkait standar baku dalam perhitungan dan pengukuran refaksi ubi kayu.

“Sementara itu pada harmonisasi kebijakan persaingan usaha di daerah, KPPU Kanwil II juga melakukan Asistensi terhadap konsultasi penyusunan kebijakan pembangunan pertanian terkait dengan komoditi kopi di Provinsi Lampung,” ucapnya

Selain itu, KPPU Kanwil II juga melakukan Asistensi terkait Surat Himbuan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penunjukan BUMD oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini sudah pada tahapan penyelesaian kesimpulan dan laporan kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

“Dari sisi penegakan hukum, KPPU Kanwil II telah menerima dan melakukan penilaian atas 13 (tiga belas) laporan pelanggaran dari masyarakat yaitu 12 (dua belas) laporan terkait laporan pelanggaran persaingan usaha dan 1 (satu) laporan terkait pelanggaran kemitraan,” katanya.

Wahyu menambahkan, Tindak lanjut dari laporan tersebut 9 (sembilan) laporan yang telah diklarifikasi ditutup karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, 3 (tiga) laporan persaingan usaha di lanjutkan ke penyelidikan dan 1 (satu) laporan kemitraan di lanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan.

“Selanjutnya pada akhir tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2021, KPPU Kanwil II fokus melakukan 3 (tiga) penelitian dugaan pelanggaran yang bersumber dari
laporan maupun inisiatif,” tambahnya.

Penelitian-penelitian tersebut yaitu terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Pelindo II di Pelabuhan Panjang, dugaan praktik monopoli ASDP di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni di Lampung, dan dugaan pelanggaran kemitraan pada sektor perkebunan kelapa di Lampung

“KPPU Kanwil II juga aktif melakukan publikasi baik daring dan luring
terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebanyak 24 (dua puluh empat) sosialisasi kepada Pelaku Usaha, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Masyarakat Umum, untuk melakukan edukasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha di wilayah kerja KPPU Kanwil II,” tutup Wahyu. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *