Curi 15 Rambu Chevron Tol Terpeka, Dua Pelaku Diamankan Polda Lampung

BERITA116 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemanfaatan Aplikasi Siger Lampung Presisi kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan tindak kriminal di wilayah hukum Polda Lampung.

Kali ini, dua pelaku pencurian rambu Chevron di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kedua pelaku berinisial A (47) dan M (22) ditangkap setelah patroli gabungan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama personel PT Hutama Karya menemukan hilangnya sejumlah rambu Chevron di KM 176+400 hingga KM 177 Jalur B pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendapati kedua pelaku bersama satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah karung putih berisi tang potong, gergaji besi, tali karet, sarung tangan, serta tumpukan rambu Chevron yang diduga baru saja dicuri.

Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke gerbang tol untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung.

Setelah PT Hutama Karya membuat laporan polisi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari optimalisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi yang menjadi sarana pelaporan cepat dan koordinasi antar satuan di lapangan.

“Aplikasi Siger Lampung Presisi menjadi salah satu instrumen yang mempercepat penyampaian informasi dari lapangan sehingga setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas,” ujarnya.

Menurut Yuni, sistem tersebut memperkuat sinergi antara kepolisian dan pengelola jalan tol sehingga respons terhadap potensi gangguan keamanan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

“Kolaborasi yang didukung teknologi melalui Siger Lampung Presisi membuat koordinasi antar petugas menjadi lebih efektif. Hal ini terbukti dalam pengungkapan kasus pencurian fasilitas negara di ruas Tol Terpeka,” katanya.

Ia menegaskan, aksi pencurian fasilitas jalan tol tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena rambu lalu lintas merupakan bagian penting dari sistem keamanan berkendara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian maupun perusakan fasilitas umum karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Polda Lampung akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 15 unit rambu Chevron senilai sekitar Rp109,6 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, tang potong, gergaji besi, tali karet, dan sarung tangan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Siger Lampung Presisi sebagai bagian dari pelayanan Polri yang Presisi, sekaligus menjaga keamanan objek vital dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*).