Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Majelis Hakim

BERITA103 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Sebastian kembali dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nanda Indira pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (29/6/2026), setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada persidangan sebelumnya.

Kehadiran Nanda dinilai penting karena namanya beberapa kali muncul dalam fakta-fakta persidangan terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang tengah diperiksa.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat (26/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, ahli menjelaskan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pasif TPPU apabila menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut ahli, pihak yang menerima atau menguasai aset hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur dalam ketentuan tersebut terbukti.

Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan TPPU.

Pada persidangan yang sama, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, memberikan kesaksian mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp4,22 miliar yang disebut digunakan untuk membangun sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Hendry juga menerangkan bahwa tanah dan bangunan tersebut kini telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian.

Selain itu, ia menyebut Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab Pesawaran, sebagai pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi tempat rumah tersebut berdiri.

Sebelumnya, dalam sidang pada 17 Juni 2026, dua saksi, yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut kesaksian keduanya, orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah tersebut merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya.

Keterangan tersebut masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian.

Sementara itu, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dwi Putri Melati, dalam wawancara terpisah menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal (predicate crime).

Menurutnya, sepanjang alat bukti mencukupi, pihak yang diduga terlibat dalam proses menyembunyikan, mengubah, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sidang lanjutan pada Senin (29/6/2026) diperkirakan kembali menjadi perhatian publik karena majelis hakim kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanda Indira Sebastian.

Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan terkait fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Seluruh fakta yang terungkap hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam dengan gaya khas investigasi media, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. (*).