MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS menggandeng Kabid penanganan virus covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto untuk mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.
Dalam sambutannya, Budiman mengajak untuk masyarakat menaati peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan sosialisasi yang kita lakukan hari ini, mengikuti peraturan pemerintah kota Bandarlampung dengan membatasi jumlah peserta dan durasinya juga kita percepat untuk mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19,” kata Budiman, Sabtu (12/02/22).
Ketua DPC Demokrat Bandarlampung menghimbau kepada masyarakat menghadapi pandemi covid-19 varian Omicron untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kepada masyarakat jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, peran serta masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mengahadapi pandemi covid-19 ditambah lagi dengan masuknya varian Omicron,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD provinsi Lampung ini juga berharap meski ditengah pandemi covid-19 aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan normal.
“Roda perekonomian juga kan harus tetap berjalan, hal itu juga harus kita pikirkan bersama. Supaya perekonomian masyarakat ini bisa tetap berjalan meski ditengah pandemi covid-19,” tutupnya.
Sosialisasi dilakukan di Negeri Olok Gading, Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung dengan menerapkan protokol kesehatan. (*).