Delapan WBP Lapas Kelas I Balam Mendapatkan Remisi Natal Tahun 2022

BERITA3 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung memberi remisi khusus Natal tahun 2022 secara simbolis kepada delapan narapidana yang beragama Kristen.

“Kami mengadakan pemberian Remisi khusus Natal tahun 2022. Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi dari total 10 WBP yang beragama kristen,” kata Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar, di gereja Eklesia Lapas I Bandarlampung, Minggu (25/12/22) pagi.

Kalapas mengawali acara dengan membacakan sambutan menteri hukum dan Ham RI dilanjutkan pemberian remisi secara simbolis. Dilanjutkan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kasi Registrasi tentang pemberian remisi khusus Natal 2022 dan pemberian secara simbolis, Acara pemberian remisi dihadiri Kalapas, Ka.KPLP, Kabid Pembinaan, Kasi Registrasi dan Kasi Bimkemas.

Adapun 8 WBP yang mendapatkan Remisi adalah sebagai berikut:
1. Nama: Excell Oktaviano anak dari Kurniadi
Besaran Remisi: 1 Bulan

2. Nama: Halomoan Hutapea anak dari Jannen Hutapea
Besaran Remisi: 1 Bulan

3. Nama: Ignatius Timbul Aji anak dari Y. Suripto
Besaran Remisi: 1 Bulan 15 Hari

4. Nama: Johan Pilipus anak dari Sujono
Besaran Remisi: 1 Bulan

5. Nama: Leo Kaswara anak dari Hermanto
Besaran Remisi: 1 Bulan

6. Nama: Rianto anak dari Hoksun
Besaran Remisi: 2 Bulan

7. Nama: Rizky Aprianto Saputra anak dari Herman
Besaran Remisi: 1 Bulan

8. Sappe Adi Putra anak dari L. Sagala
Besaran Remisi: 1 Bulan 15 hari

“Pelaksanaan Pemberian Remisi tersebut Alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya. (*).