Dewan Pendidikan dan Ombudsman Lampung Berkolaborasi Benahi Tata Kelola Pendidikan

BERITA77 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat tata kelola pendidikan di daerah melalui kolaborasi pengawasan dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Teluk Betung, Rabu (17/6/2026).

Rombongan DPL yang dipimpin Ketua DPL, Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D., diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang masih membayangi dunia pendidikan di Lampung, mulai dari tingginya angka putus sekolah, ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah, hingga persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pembiayaan pendidikan.

Prof. Syafrimen menegaskan bahwa pembenahan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Pendidikan tidak dapat dibangun secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang holistik mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, kedua lembaga mengidentifikasi sejumlah isu prioritas yang perlu segera mendapat perhatian, antara lain tingginya angka anak putus sekolah, belum meratanya kompetensi guru, rendahnya literasi dan numerasi peserta didik, lemahnya tata kelola berbasis data, serta tantangan pembentukan karakter di era digital.

Selain persoalan yang telah lama menjadi sorotan, DPL dan Ombudsman juga membahas tantangan pendidikan masa depan. Isu pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kesehatan mental siswa, perlindungan anak di ruang digital, hingga pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Syafrimen menilai, perbaikan pendidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, yayasan pendidikan swasta, hingga Dewan Pendidikan kabupaten/kota dan Komite Sekolah.

Menurutnya, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai representasi masyarakat dan pengawas transparansi penyelenggaraan pendidikan.

Pertemuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mendorong reformasi pendidikan di Provinsi Lampung.

“Pendidikan harus menjadi gerakan bersama,” pungkas Syafrimen. (*).