Setdakab Tubaba Diduga Mark Up Belanja Makan Minum

MEDIAPUBLIKA.com – Penggunaan anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 diduga menyimpan persoalan.

Sejumlah paket belanja dengan total pagu mencapai Rp1.814.040.000 diduga dilaporkan tidak sesuai dengan harga riil pembelian di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam tiga jenis belanja, yakni prasmanan senilai Rp488.510.000 yang tersebar dalam tiga paket, nasi kotak sebesar Rp515.430.000 dalam lima paket, serta snack senilai Rp188.412.000 yang terbagi dalam empat paket.

Metode pengadaan yang digunakan yakni pengadaan langsung melalui penyedia jasa katering atau rumah makan. Untuk paket dengan nilai di bawah Rp50 juta, transaksi cukup dibuktikan dengan kuitansi atau nota tanpa Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, diduga terdapat perbedaan antara harga satuan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia. Dalam laporan, harga prasmanan dicantumkan sebesar Rp110 ribu per porsi, nasi kotak Rp40 ribu per kotak, dan snack Rp20 ribu per kotak.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sejumlah penyedia jasa katering dan rumah makan di Tubaba, harga riil prasmanan berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per porsi, nasi kotak Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per kotak, serta snack Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kotak.

Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Yurizal Akil, saat dikonfirmasi pada 21 Mei 2026 mengakui bahwa seluruh anggaran belanja makan minum jamuan tamu tahun 2025 telah terserap.

“Beberapa paket belanja makan minum jamuan tamu kita tahun 2025 itu sudah terealisasi semuanya dan anggaran terserap sepenuhnya, tidak ada sisa,” kata Akil didampingi PPTK Agus di ruang kerjanya.

Akil menjelaskan, harga satuan yang dicantumkan dalam laporan mengikuti dokumen rencana belanja dan bukan harga riil pembelian.

“Harga satuan yang kita terapkan itu sesuai harga pasar di penyedia. Untuk prasmanan harganya fluktuatif, mulai dari Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per porsi, tergantung menu yang dipesan sesuai permintaan pimpinan,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya memesan makanan dari sejumlah penyedia, di antaranya katering di Panaragan Jaya, Lembah Meza, Kromo, serta satu katering di Daya Murni.

Saat disinggung mengenai penggunaan selisih harga antara nilai laporan dan harga riil pembelian, Akil mengaku dana tersebut digunakan untuk membeli buah-buahan, camilan, dan makanan pendamping lain yang tidak tercantum dalam dokumen rencana belanja.

“Ya, dalam laporan tetap kita sesuaikan. Untuk sisa nilai dari selisih harga di penyedia, kita gunakan untuk mensiasati belanja makanan pendamping seperti buah-buahan, camilan, dan belanja makan lain di luar perencanaan. Dan itu atas sepengetahuan pimpinan kami, yaitu Pak Sekda,” jelasnya.

Praktik tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 121 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab atas kebenaran material penggunaan anggaran.

Kemudian Pasal 141 ayat (1) mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah, sementara Pasal 150 ayat (3) menyebut Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

Sementara itu, Merwan, salah seorang pemilik rumah makan Lembah Meza, membenarkan bahwa harga prasmanan di tempat usahanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per porsi.

“Kalau prasmanan kisaran antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribuan itu lah,” kata Merwan saat ditemui, Minggu (7/6/2026).

Namun, saat ditanya mengenai jumlah pesanan dari Bagian Umum Setdakab Tubaba maupun dugaan perbedaan harga dalam laporan pertanggungjawaban, Merwan mengaku tidak mengetahui secara rinci.

“Kalau untuk harga Rp110 ribu mungkin itu yang dua porsi. Jumlahnya lupa saya, coba tanya Ayuk saja, dia yang lebih paham,” ujarnya.

Sejumlah pemilik rumah makan lain di Tubaba juga menyebut harga katering umumnya berada pada kisaran Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per porsi, sedangkan prasmanan berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per porsi, tergantung jenis menu yang dipesan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Sekretaris Daerah Tubaba terkait dugaan perbedaan harga dalam laporan pertanggungjawaban belanja makan minum jamuan tamu tersebut. (Media).