MEDIAPUBLIKA.com – Kuasa Hukum Darussalam Ahmad Handoko hadiri sidang putusan praperadilan dalam kasus dugaan tipu gelap, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/7/22).
“Dalam permohonan kami dalam praperadilan hari ini adalah agenda putusan, dimana tadi hakim tunggal telah memberikan putusan dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari kami, maka dari itu kami mengapresiasi putusan hakim tunggal tadi yang sangat progresif dan berkeadilan serta berdasarkan hukum acara,” jelas Ahmad Handoko kepada awak media.
Handoko menjelaskan, memang dari awal ditetapkan sebagai tersangka dari dua tahun yang lalu bahwa penetapan tersangka ini tidak cukup bukti, dan akhirnya kami sudah menunggu dua tahun lebih akhirnya kami menempuh permohonan praperadilan.
“Yang mana kami sebenarnya tidak mencari siapa yang salah siapa yang benar, tetapi mencari kepastian hukum kemudian mencari pihak yang netral yang dapat menilai apakah penetapan tersangka itu sudah tepat apa belum,” kata dia.
Jadi prinsipnya, lanjut Handoko, kami tidak menyalahkan siapa – siapa karena ini proses hukum klien kami juga legowo, akhirnya sekarang sudah sampai puncaknya dengan dibatalkan status tersangka oleh hakim tunggal tadi.
“Jadi saya pikir tidak ada persoalan hukum lagi terhadap diri pemohon yaitu Darussalam yang selama dua tahun ini ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
“Dan akhirnya sekarang diputuskan beliau bukan tersangka karena penetapan tersangka itu tidak cukup bukti. Seperti dalam putusan tadi kami juga memohon perkara ini segera di SP3 supaya mendapatkan kepastian,” ungkapnya. (Mp).