MEDIAPUBLIKA.com – Telah dilaksanakan Sidang Praperadilan Atas nama Pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi, dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka atas pemohon pada tahap Penyidikan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam Sidang Praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal yang dihadiri oleh Pemohon dan Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon. Bahwa dalam putusannya Hakim Praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.
Bahwa dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses Penyidikan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan menetapkan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan Praperadilan tersebut dan dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung selalu berpedoman dengan Peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H., Rabu (27/3).
Terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, “Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan Praperadilan tersebut,” ungkapnya. (*).