Diduga Ancam Bunuh Tetangga, Berujung Laporan Polisi

BERITA114 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Rasa takut masih menyelimuti keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, setelah diduga menjadi korban pengancaman oleh tetangganya berinisial Wito di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026) dini hari.

Merasa keselamatan keluarganya terancam, Septiani bersama anggota keluarganya memilih meninggalkan rumah untuk sementara waktu dan mengungsi sembari menempuh jalur hukum.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, laporan diterima pada Kamis (6/8/2026) pukul 13.20 WIB terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Septiani, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika sepupunya, Eneng, menegur Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga.

“Eneng hanya mengatakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” ujar Septiani.

Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi Wito. Septiani mengaku terlapor menggedor pagar rumah, berteriak dengan ancaman “gua bunuh lo”, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.

Merasa terancam, keluarga Septiani memilih mengungsi demi menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang lebih membahayakan.

“Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Septiani juga menyebut saat kejadian Ketua RT Edy dan seorang anggota Linmas bernama Kemat berada di rumah Wito.

Menurutnya, Wito sempat mengaku tersinggung karena ditegur Eneng di hadapan aparat lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wito maupun Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pengancaman tersebut.

DPRD Kota Bandar Lampung Akan Dorong RDP

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mendampingi keluarga Septiani saat membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menyayangkan dugaan aksi pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman warga.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga merupakan anggota Linmas.

“Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” ujarnya.

Dewi Mayang menegaskan akan mendorong persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung.

“Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” tegasnya.

Solidaritas Jurnalis Mengalir

Proses pelaporan keluarga Septiani juga mendapat dukungan luas dari kalangan insan pers di Lampung.

Sejumlah wartawan hadir mengawal proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung. Turut mendampingi Ketua, Sekretaris, dan anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung, serta pengurus dan anggota PWI Lampung.

Kehadiran para jurnalis tersebut menjadi bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers sekaligus harapan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (*).