Diduga Janjikan PPPK dengan Imbalan Uang, Oknum ASN Terancam Dilaporkan

BERITA15 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Kemas Eko Saputra, menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial FS mengaku mengalami kerugian dalam dugaan transaksi terkait janji pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

FS mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta pada 2024 dengan harapan dapat dibantu dalam proses pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu. Namun, hingga kini, pengangkatan yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi, sementara uang yang diserahkan belum dikembalikan sepenuhnya.

Menurut keterangan pihak korban, uang tersebut diserahkan secara langsung kepada Kemas Eko Saputra di halaman SPBU Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung.

Penyerahan uang dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila pengangkatan sebagai PPPK tidak berhasil.

Seiring berjalannya waktu, FS mengaku berulang kali menagih pengembalian uang tersebut karena proses pengangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Pada 28 November 2025, Kemas Eko Saputra disebut telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp5 juta melalui transfer ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan pihak korban, masih terdapat sisa uang sebesar Rp10 juta yang belum dikembalikan.

Pihak korban menyebut Kemas Eko Saputra sempat kembali berjanji untuk melunasi sisa uang tersebut. Namun, hingga 2026, pengembalian belum diselesaikan.

Keluarga FS juga menyampaikan bahwa berbagai upaya penagihan telah dilakukan. Akan tetapi, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Datangi Kantor Dinas Pariwisata

Pada Rabu (12/8/26), pihak keluarga FS, Yansori Zaini, yang disebut menjabat sebagai Sekda Grib Jaya, mendatangi kantor Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung dengan didampingi awak media. Kedatangan tersebut bertujuan meminta kejelasan dan penyelesaian terkait sisa uang yang belum dikembalikan.

Menurut pihak keluarga, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian. Dalam pertemuan itu, Kemas Eko Saputra disebut meminta pendampingan dari seorang kuasa hukum bernama Aprizal.

Hingga pertemuan berakhir, pihak keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian sisa uang sebesar Rp10 juta.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil, FS bersama keluarga menyatakan akan segera membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Siapkan Bukti untuk Dilaporkan

Pihak korban menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum. Bukti tersebut, menurut mereka, meliputi bukti transfer, riwayat komunikasi, video yang disebut memuat pengakuan, serta keterangan saksi terkait penyerahan uang.

Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut secara profesional dan transparan untuk memastikan fakta serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Mereka juga menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Selain itu, pihak korban meminta agar aspek lain terkait dugaan penerimaan uang dengan mengatasnamakan proses pengangkatan pegawai pemerintah turut ditelusuri apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan pengangkatan sebagai ASN maupun PPPK dengan meminta sejumlah uang.

Masyarakat diimbau memastikan seluruh informasi mengenai seleksi dan pengangkatan ASN maupun PPPK melalui saluran resmi pemerintah.

Warga juga diminta tidak mudah percaya terhadap janji kelulusan atau pengangkatan yang disertai permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi Kemas Eko Saputra untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab belum berhasil.

MEDIAPUBLIKA.com membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan ini tetap berimbang. (*)