MEDIAPUBLIKA.com – Elemen mendukung langkah Ketua Umum Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP) Provinsi Lampung Fikri melaporkan dugaan korupsi penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Terbangi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021 ke Kejati.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Study Kajian Korupsi (LSM Pusaki), Junindra Estrada mendukung dan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menetapkan para tersangka dugaan Korupsi Dan BOS SMAN 1 Terbangi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021.
“Kami juga mengajak publik untuk turut bersama-sama mengawal dan mengawasi penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi di Lampung pada umumnya,” kata dia melalui siaran pers, Rabu (27/07/22).
Alasannya kata Junindra, di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang carut-marut ini, membutuhkan orang-orang bersih dan jujur yang mampu memberantas penyakit kronis bangsa tersebut.
“Terlebih kita mengalami masa endemi, masa pemulihan ekonomi sesudah masa pandemi Covid-19. Kami mendukung laporan dugaan Korupsi Dan BOS SMAN 1 Terbangi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021 yang sudah dilaporkan ke Kejati Lampung,” paparnya.
Diketahui, penggunaan Dana BOS SMAN 1 Terbanggi Besar Tahun 2020-2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah dilaporkan LSM PAKP Provinsi Lampung Fikri ke Kejati Lampung belum lama ini.
Fikri dengan tegas meminta kepada Kejati Lampung, agar dapat segera memeriksa dan memanggil pihak terkait misalnya kuasa penguna anggaran, Haryono selaku Kepala SMAN I Terbangi Besar Kabupaten Lamteng.
Masih kata fikri, PAKP akan terus memantau terus progres-proses pelaporan ini hingga tuntas. Tanpa adanya tebang pilih main mata atau memperjual belikan perkara, dan apabila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMAN I Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.
“PAKP juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karena akan berakibat fatal jika menyelewengkan BOS, karena masyarakat umum terlebih sosial kontrol mengawasi penggunaan anggaran,” pungkasnya. (*).