Dinilai Nyeleneh, PTHL di Satpol-PP Pemprov Lampung Seperti Anak Tiri

MEDIAPUBLIKA.com – Satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengadakan evaluasi Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) tahunan secara besar-besaran. Uniknya, salah satu syarat poin administrasinya, PTHL diwajibkan mengumpulkan Foto Copy STNK R2 dan R4 atau bebas pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang dinilai nyeleneh ini, memantik gunjingan dilingkungan Pemprov terutama di Satker Pol PP.

“Anehnya lagi, syarat mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku untuk PTHL di Pol PP. Setahu saya di Satker lain tidak ada. Sementara ditempat kami udah kayak mau daftar ojol (ojek online),” kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (8/11).

Mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku bagi PTHL saja. Sementara untuk pegawai yang berstatus ASN tidak diberlakukan.

“Emang aneh, ngumpulin FC STNK ini hanya untuk PTHL saja. Sementara yang PNS tidak diberlakukan,” ujar dia.

PTHL Pol PP yang memiliki perawakan gempal ini, menduga persyaratan administrasi pengumpulan FC STNK untuk PTHL ini hanya akal-akal Kasatpol PP saja.

“Ya itu yang saya katakan tadi, syarat ini (FC STNK, red) hanya untuk PTHL Pol PP saja. Mungkin pak Kasat ingin nampak tampil beda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

  1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

  2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

  3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

  4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut. (*).