Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi-saksi Shelvia Kerap Lupa dan Tidak Ingat

Hukum57 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pada sidang hari Selasa (07/11/23) kemarin, yang memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi, keempat saksi yang dijadwalkan berhasil hadir. Mereka adalah Shelviana Kristalia, Liong Siu Lan, Tumpak Johny Purba, dan Zara Zettira. Seiring mereka, juga muncul satu saksi ahli yang tidak diagendakan tetapi tetap hadir, yaitu Dr. Ahmad Irzal Fardianssyah, S.H., M.H.,

Sidang dimulai pada pukul 10.00 pagi dan berlangsung hingga pukul 20.30 WIB di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Dalam kesaksian Shelviana Kristalia dan Liong Siu Lan, terungkap fakta menarik, keduanya ternyata ada di kantor notaris saat Daniel Dan Shelvia yang keduanya di damping pengacaranya masing – masing saat menyepakati pembagian hak rawat anak yang juga disertai komitmen Shelvia untuk menyerahkan paspor di tanggal 20 September 2022.

Saksi Liong Siu Lan bahkan mengakui dia sempat bersumpah demi tuhan di depan terdakwa, ayah terdakwa (Tumpak Johny Purba) dan pengacara terdakwa di Batam (Wan Achmayu), bahwa beliau akan menyerahkan Paspor tersebut ke terdakwa paling lambat tanggal 20 September 2022.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya beliau hanya menyerahkan paspor tersebut ke Shelvia tanpa ada niat untuk memenuhi sumpahnya.

Dalam keterangannya saksi juga banyak mengakui sudah lupa dikarenakan umur nya, begitu juga dengan saksi Shelviana yang lebih banyak menyatakan tidak ingat maupun tidak tahu.

Beberapa kesaksian yang dinyatakan oleh kedua saksi hanya bisa dianggap sebagai Testimonium de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain dalam konteks ini adalah Shelvia), dan oleh karena itu, tidak memiliki bobot pembuktian yang cukup untuk menjelaskan suatu peristiwa. “Kedua saksi tersebut juga tidak ada di tempat kejadian yang didakwakan sebagai peristiwa pidana yang dilakukan Daniel,” kata Penasehat Hukum Daniel Marshall Purba, Adheri Zulfikri Sitompul S.H., MIP., CL & ssociates, Rabu (8/11/23).

Di sisi lain, ada dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum Daniel, yaitu Tumpak Johny Purba dan Zara Zettira.

Kesaksian Tumpak Johny menerangkan latar belakang kenapa terdakwa membuat surat keterangan hilang di Lampung Timur, Ini karena saksi bersama terdakwa, anak terdakwa dan istri saksi silaturahmi ke tempat bekerja RD Manalu di Polsek Braja Selebah yang masih kerabat jauhnya dikarenakan saat itu objek wisata yang ingin mereka kunjungi tutup (Sekolah Gajah). “RD Manalu sendiri beberapa kali sempat mengundang saksi untuk silaturahmi jika saksi sedang di Lampung mengunjungi putrinya Zara Zetirra yang merupakan adik kandung terdakwa,” ucapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan pemilihan kantor Imigrasi Kotabumi untuk membuat paspor juga dikarenakan rekomendasi dari jemaat gereja adik terdakwa yang memberikan informasi bahwa kantor Imigrasi Kotabumi tidak begitu ramai sehingga waktu mengantri nya tidak terlalu lama, selain itu juga ada tempat bermain anak. “Kedua hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan terdakwa dalam memutuskan membuat paspor tersebut di Kotabumi,” ungkapnya.

Kesaksian Zara Zetirra, tambahnya, menerangkan latar belakang keberadaan terdakwa di Lampung yang pada mulanya adalah untuk berwisata guna refreshing bersama anak setelah peristiwa yang terjadi di Batam, dimana terdakwa dibuat harus mengikuti mediasi setiap hari dengan Shelvia dan seluruh mediator tersebut tidak pernah dihubungi atau dihadirkan oleh terdakwa.

Selain keempat saksi tersebut, Jaksa juga memanggil seorang saksi ahli, Dr. Ahmad Irzal Fardianssyah, S.H., M.H., yang menimbulkan protes dari pihak Penasehat Hukum Daniel Marshall karena saksi ahli ini tidak termasuk dalam agenda persidangan. Ketua Majelis menjawab bahwa protes tersebut akan dicatat dalam berita acara persidangan, namun tetap memutuskan mendengarkan keterangannya sebagai ahli pidana.

Penjelasan saksi ahli mengenai definisi Akte Autentik menjadi subjek perdebatan sengit antara pihak pengacara Daniel maupun Daniel sendiri, Ini dikarenakan ahli mengemukakan bahwa Surat Keterangan Hilang dari Polsek Braja Selebah dikategorikan akta autentik, namun ia juga menyatakan ketidakyakinan karena kurangnya dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pandangannya.

“Ahli juga tidak mampu menjelaskan apakah surat keterangan hilang memiliki tingkatan yang sama dalam kekuatan pembuktian di mata hukum dengan Akte Notaris, karena Akta Notaris merupakan contoh akta yang memenuhi seluruh pengertian akta autentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata,” jelasnya.

Ahli juga berpendapat bahwa sebuah surat keterangan hilang yang diterbitkan oleh Kepolisian, dalam konteks kasus ini adalah Polsek Braja Selebah. Apabila keterangan lokasi hilangnya salah, maka surat tersebut adalah surat palsu. Pendapat ini kemudian juga diperdebatkan oleh pengacara dan Daniel sebagai terdakwa.

Karena sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh saksi dari Polsek Braja Selebah bahwa redaksi hilang yang salah (harusnya hilang di titik A, tapi dinyatakan hilang di titik B) tidak membuat surat keterangan hilang itu jadi palsu dikarenakan surat tersebut sudah tercatat di register Polsek Braja Selebah dan ditandatangani petugas yang berwenang.

Mengatasi keberatan tersebut, Ketua Majelis menyatakan bahwa pendapat saksi ahli hanya merupakan pertimbangan bagi Majelis Hakim dan dapat diabaikan.

Saat diminta pendapatnya, Daniel memberikan komentar Saya bukan ahli pidana, tapi secara logika umum, sangat tidak masuk akal apabila instansi yang berhak menerbitkan surat keterangan hilang bisa menerbitkan surat palsu untuk masyarakat, hanya karena lokasi kehilangannya tidak benar sementara dalam SOP mereka sendiri seperti yang dijelaskan saksi Polisi sebelumnya, kehilangan tersebut tidak harus dibuktikan.

“Kalaupun pendapat ahli itu benar, bagaimana bisa surat keterangan hilang yang dibuat dengan lokasi kehilangan yang tidak benar tetap bisa diterima oleh instansi lainnya dalam menerbitkan pembuatan dokumen baru, dalam konteks perkara ini paspor baru yang diakui keasliannya oleh pihak Imigrasi. Tapi nanti kita uji saja pendapat tersebut di pemeriksaan saksi ahli berikutnya,” ucapnya. (*).