MEDIAPUBLIKA.com – Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, Beri Penguatan Intelijen Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, R.B. Danang Yudiawan; Pejabat Administrator dan Pengawas, Seluruh Kepala UPT Pemasyrakatan se-Provinsi Lampung dan Para Pejabat Pengawas Keamanan dan Ketertiban serta KPLP/KPR.
Dalam sambutannya, Sorta berharap dalam kegiatan kali ini dapat menghasilkan output terbaik terhadap pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan,dan pengelolaan oleh seluruh unsur pemasyarakatan.
“Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya secara pribadi sekaligus mengatasnamakan organisasi, menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada saudara-saudara seluruh Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung dapat memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan agar upaya kelompok atau orang tertentu yang ingin mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan selama Pemilu 2024, dapat dicegah dan digagalkan,” pesan Sorta.
Kakanwil Sorta mengajak seluruh jajaran untuk bersama gelorakan pengawasan pemasyarakatan dengan tetap mengutamakan azas humanis memanusiakan manusia, namun tetap wajib melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap semua kemungkinan yang memicu gangguan Kamtib. “Karena ini bukan hanya tugas Satops Patnal, akan tetapi tugas kita semua insan pengayoman,” kata dia.
Kemudian menurut Direktur Keamanan dan Ketertiban Supriyanto menyampaikan, terkait Ruang Lingkup Intelijen, Penyelenggaraan dan Kegiatan Intelijen sesuai dengan Dasar Hukumnya. “Tujuan pelaksanaan Intelijensi ini untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional,” jelasnya.
Di luar koordinasi dengan Kominpus dan Kominda, kata Supriyanto, pelaksanaan intelijen pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, dan/atau Orang, organisasi atau badan, atau kelompok masyarakat.
“Kerjasama di bidang Intelijen Pemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (*).