Disegel KLHK, Sidik Efendi: Pengelolaan TPA Bakung Tidak Sesuai Standar

POLITIK21 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyatakan keprihatinannya atas penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) pada 28 Desember 2024.

Dalam pernyataannya, Sidik menekankan pentingnya tindakan segera dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan dampak lebih besar bagi masyarakat.

“Penyegelan ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Pengelolaan TPA Bakung yang tidak sesuai standar telah menjadi persoalan lama yang harus segera ditangani. Kini saatnya pemerintah kota dan DPRD bersinergi untuk mencari solusi cepat sekaligus berkelanjutan,” ujar Sidik, Sabtu (28/12)

Ada beberapa jalan yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyikapi penyegelan ini, pertama Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu segera mencari Solusi Darurat untuk Pengelolaan Sampah.

Pemerintah kota harus menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar pengelolaan sampah tidak terganggu selama proses penyegelan, selain itu pemerintah juga bisa berkoordinasi dengan daerah tetangga untuk memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah regional sebagai alternatif sementara.

Langkah kedua, Pemkot Bandar Lampung segera membangun atau memperbaiki instalasi pengolahan lindi agar sesuai standar. Meningkatkan teknologi pengolahan sampah, seperti penerapan sistem daur ulang atau waste-to-energy.

Langkah ketiga, Pemkot menjalin dialog konstruktif dengan KLHK untuk memahami akar masalah dan mencari solusi bersama yang tidak hanya menyelesaikan kasus penyegelan tetapi juga memperbaiki pengelolaan jangka panjang.

Selain membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan Pemkot Bandar Lampung, Sidik juga menyebutkan langkah-langkah yang akan diambil DPRD Bandar Lampung, yaitu DPRD akan memastikan Pemerintah Kota mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Bakung.

Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah akan dilakukan untuk mencegah masalah serupa di masa depan.

Berikutnya DPRD akan mendesak pengalokasian anggaran khusus untuk peningkatan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah, termasuk pengolahan lindi dan pengembangan sistem daur ulang.

Kemudian, DPRD akan meninjau Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendorong tata kelola sampah yang lebih baik, sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Terakhir, DPRD akan menggandeng masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sampah melalui edukasi dan kampanye pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

“Ini adalah momen bagi kita untuk membuktikan komitmen dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat Bandar Lampung. Saya berharap semua pihak, termasuk Pemerintah Kota, DPRD, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Sidik.