MEDIAPUBLIKA.com – Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengecekan limbah B3 di TPA Bakung, Senin (15/2/2021).
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di desa Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung ditemukan limbah B3 yang bersumber dari beberapa rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, berupa :
1. Plastik pembungkus bertuliskan INFECSIUS.
2. Selang transfusi.
3. Jarum suntik
4. Botol obat-obatan
5. Plastik trasparan tempat obat.
6. Kantong kantong berlogo rumah sakit.
7. Kotak bertuliskan COVIFOR (remdevisir) obat Covid.
8. Bekas Masker
9. Baju Alat Pelindung Diri (APD)
10. Sarung tangan medis
Kepala UPT TPA Bakung H. Abd Setiawan Batin, S.T., M.M. menjelaskan bahwa tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung.
“TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainya yang tidak berbahaya,” jelas Abd Setiawan.
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, berdasarkan ketentuan bahwa limbah medis adalah merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infecsius (limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan.
“Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan dan sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dicampur dengan limbah B3,” ucap Pandra.
“Untuk saat ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan penyelidikan di lapangan,” tutupnya. (**).