Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Pengecekan Ketersediaan Migor di Pasar Tamin

BERITA34 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Minyak goreng curah yang beredar di Provinsi Lampung adalah minyak goreng non subsidi dari pemerintah, karena minyak goreng subsidi dengan harga Rp.14.000/liter atau Rp.15.500/kg belum beredar di pasaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin bersama Tim Satgas Pangan saat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng, di pasar Tamin Bandar Lampung, Kamis (31/3/22) pagi.

Menurut Ari, dari hasil pengecekan di pasar Tamin, stok minyak goreng curah sebanyak lebih kurang 100 kg dengan harga 24.000 rupiah per kilogram.

“Terkait harga minyak goreng curah yang masih belum stabil di pasaran, dikarenakan masih ada mekanisme pengisian aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang belum selesai diinput oleh produsen minyak goreng subsidi yang ada di Bandar Lampung, antara lain PT. Doomus Jaya, PT. Surya Indah Perkasa, PT. LDC dan PT. Tunas Baru Lampung,” ungkap Ari.

Sementara itu, lanjut Ari, dari Hasil konfirmasi terhadap Kadis Perindag Provinsi Lampung melalui Kabid Perindustrian, Wawan menyatakan, bahwa hambatan aplikasi SIMIRAH belum terisi datanya karena masih menunggu input dari pengecer di seluruh wilayah Lampung dengan kode D3.

“Hal ini juga merupakan masalah nasional dimana ada kewajiban pengecer (D3) untuk menginput faktur pajak terhadap minyak goreng subsidi yang akan digelontorkan ke masyarakat, jangan sampai subsidi tersebut salah sasaran dan diselewengkan penggunanya,” pungkas Ari. (*).