Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Apresiasi Kepada Awak Media

EKONOMI45 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melaksanakan media briefing terkait perkembangan terkini di bidang perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan pemberlakuan beberapa peraturan baru.

Dalam kesempatan ini hadir Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi, dan Fungsional Penyuluh Pajak Fuad Wahyudi Anthonie.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dalam sambutannya menyampaikan, pencapaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta terima kasih kepada media yang telah memberikan informasi untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

“Penerimaan Perpajakan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2021 mencapai Rp9,5 Triliun atau 104,51% dari target Rp8,6 Triliun dan kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT, yaitu mencapai 104,38%. Pencapaian ini didukung oleh kerja keras semua pihak baik pegawai DJP, pemerintah daerah, media masa, hingga kesadaran masyarakat di wilayah Lampung dan Bengkulu,” jelas Tri Bowo, di Bandar Lampung, Senin (29/3/22).

Tri Bowo menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan meningkat. Terhitung per tanggal 28 Maret 2022, jumlah SPT yang diterima Kanwil
Bengkulu dan Lampung mencapai 292.509 dengan rincian 251.733 di wilayah Lampung dan 76.776 di Bengkulu. Angka ini meningkatkan 6,15% jika dibandingkan dengan bulan dan tanggal yang sama di 2021, yaitu 275.550 SPT.

Sedangkan menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi menginformasikan mengenai target penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2022.

“Untuk Tahun 2022 target penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung naik menjadi Rp8,705 Triliun dibanding tahun lalu sebesar Rp8,6 Triliun. Walau target penerimaan pajak hanya naik 0,105 triliun, tapi itu merupakan angka yang cukup besar, apalagi dengan berbagai
kebijakan insentif pajak selama pemulihan pandemi Covid-19,” ungkap Sarwa Edi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga kembali mengingatkan kepada awak media untuk membantu menginformasikan kepada masyarakat mengenai peran pajak dalam membantu pemulihan ekonomi nasional melalui beragam insentif perpajakan untuk masyarakat, program perpajakan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta ajakan untuk melaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

“Terima kasih dan apresiasi kepada awak media yang telah membantu mewartakan peran dan fungsi pajak kepada masyarakat. Informasi yang tepat tentang perpajakan membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak.,” tutup Sarwa Edi. (Mp/*).