MEDIAPUBLIKA.com – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil ungkap ladang ganja, sebanyak 55 (lima puluh lima) batang ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheuni, Lampung Selatan, Sabtu (7/1/2023)
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi pengungkapan ladang Ganja tersebut.
“Kami sudah konfirmasikan informasinya dengan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, bahwa ladang ganja tersebut berhasil diungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat,” ungkap Pandra.
Pandra mengatakan, atas dasar laporan tersebut, pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MR (51) berikut barang bukti berupa 55 batang ganja dan alat bukti lainnya.
“Kronologis awal pengungkapan ladang ganja tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023, petugas mendapatkan informasi adanya tanaman ganja di kebun milik salah satu warga hatta Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,” jelas Pandra.
Mendapatkan informasi tersebut, kata Pandra, kemudian Tim Opsnal dari jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, respon cepat langsung melakukan pengecekan, dan menemukan kebun ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pemilik kebun tersebut bernama Saudara MR warga desa Hatta Kecamatan Bakauheni, atas dasar informasi tersebut TIM Opsnal Subit 3 melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Sdr. MR di kediamannya di desa hatta Kecamatan Bakauheni Lamsel,” lanjutnya.
Pandra menjelaskan, saat itu dilakukan interogasi terhadap pelaku MR, dan pelaku tersebut mengakui bahwa dia adalah pemilik dari kebun ganja tersebut, kemudian pelaku MR di bawa ke kebun miliknya yang berisikan tanaman ganja untuk diperlihatkan, dengan didampingi perangkat desa yaitu kepala desa dan 2 (dua) orang pamong untuk menyaksikan pencabutan batang ganja pelaku MR, untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Dari hasil penangkapan tersebut petugas dari jajaran subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) buah kotak stainless berisikan 5 buah pipa kaca, 1 (satu) buah tas berwarna cokelat, dan 2 (dua) unit Handphone merk nokia dan Xiaomi,” kata dia.
“Saat ini pelaku MR, berikut barang Bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan,” tutupnya (*).