DPRD Kota Metro Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Fraksi-fraksi

METRO20 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – DPRD Kota Metro menggelar rapat Paripurna tingkat I tentang Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro atas penyampaian 5 Raperda dan jawaban Walikota Metro atas pandangan umum fraksi-fraksi, di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (14/10/20).

Walikota Metro Achmad Pairin pada kesempatan ini menyampaikan jawaban Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Metro diantaranya pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Harus lebih dikaji secara komprehensif agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Adapun Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Kota Metro akan selalu mengupayakan untuk meningkatkan pelayanan, terkait dengan pengujian kendaraan bermotor, dan juga akan menyiapkan SDM, sistem dan prosedurnya dan termasuk prioritas akreditasi alat uji.

Tidak hanya itu, ada perubahan ketiga atas Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk selalu berinovasi dan dapat mengembangkan potensi masing masing, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Achmad Pairin juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.

“Bahwa Raperda perlu dikaji secara lebih cermat terutama mengenai besaran penyertaan modal yang akan dialokasikan oleh Pemerintah Kota Metro kepada PT Bank Lampung, karena akan berpengaruh pada nilai manfaat yang akan didapatkan,” terang Pairin.

Selanjutnya, pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Kota Metro.

“Bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan perpustakaan di daerah secara profesional, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Metro,” tutupnya. (**).