DPRD Lampung Bentuk Pansus LHP BPK Laporan Keuangan Pemprov Lampung 2024

POLITIK18 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Menurut Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Mirzalie, Pansus ini akan menyoroti kinerja dan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Lampung.

“Termasuk memberikan rekomendasi untuk melakukan evaluasi kinerja personil secara terukur dari temuan BPK itu,” kata Mirzalie, Kamis (9/1/2025).

Mirzalie mengatakan, evaluasi terhadap personil ini perlu dilakukan jika semua bentuk evaluasi mulai aturan dan teknis sarana prasarana sudah dilakukan, tapi tetap tidak membuahkan hasil.

“Yang dievaluasi adalah semua, mulai dari aturan perda, IT dan perangkat pendukung. Tapi kalau semuanya sudah tapi gak ada perbaikan, maka harus ada evaluasi di personilnya,” kata Mirzalie dilansir dari RMOL.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan bahwa PNS bisa terkena hukuman disiplin. Tiga tingkatan hukumannya adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Dia berharap, Pansus LHP BPK yang diberikan waktu selama 2 Minggu ini bisa mengurai semua masalah yang ada di Lingkungan Pemprov Lampung.

“Dalam pemeriksaan BPK itu outputnya untuk perbaikan secara keseluruhan, baik dari sistem pemerintahan, pelayanan masyarakat dan anggarannya,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, sambung Mirzalie, Pansus LHP BPK akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK dan Inspektorat sebagai pihak terkait.(*)