Dua Mantan Jurnalis Lampung Post Sepakat Selesaikan Persoalan Hak secara Kekeluargaan

BERITA16 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dua mantan jurnalis Lampung Post, Nurjanah dan Atika Oktaria, sepakat menyelesaikan persoalan hak-hak mereka dengan pihak perusahaan melalui jalur kekeluargaan.

Nurjanah mengatakan, kesepakatan tersebut tercapai setelah dirinya menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan terkait persoalan hak yang sebelumnya tertunda.

“Kami telah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan, dan hasilnya kami bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan ini,” ungkap Nurjanah, Rabu (14/10/26).

Hal senada disampaikan Atika Oktaria. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Adapun yang menjadi hak perusahaan maupun kewajiban kami sebagai mantan pekerja, kami bersepakat untuk menempuh jalan damai,” imbuh Atika.

Sebelumnya, kedua mantan jurnalis tersebut berencana melaporkan persoalan hak-hak mereka ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Langkah itu muncul setelah kesepakatan antara kedua belah pihak dinilai tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Persoalan tersebut bermula dari kesepakatan bersama atau perundingan bipartit yang dilaksanakan pada 14 Juni 2026. Kesepakatan itu memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terhadap mantan pekerja.

Namun, setelah melalui komunikasi lanjutan, kedua mantan jurnalis tersebut memilih menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan.

Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian atas persoalan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. (*).