MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung dari Bidang Propam gerak cepat melakukan pemeriksaan Dua Personil PAM Polda Lampung yang melakukan upaya tindakan Kepolisian terhadap Pelaku berinisial A yang meninggal dunia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pasca kejadian Dugaan Pencurian Tandan buah sawit, serta perusakan dan Pembakaran oleh massa di Areal PT AKG Bahuga, pada hari Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Bapak Kapolda Lampung telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian,” jelas Pandra saat diruang kerjanya, Selasa (31/01/23).
Pandra mengatakan, 2 Personil Dit Samapta Polda Lampung yang tengah bertugas, berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT. AKG Bahuga yang telah melakukan upaya Tindakan Kepolisian terhadap diduga Pelaku berinisial A yang menjadi Korban, saat ini kedua Personil tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam rangka Penyelidikan, atas pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dimana kedua-nya telah menggunakan upaya tindakan Kepolisian.
“Pemeriksaan terhadap kedua Personil Dit Samapta Polda Lampung tersebut, sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan upaya tindakan Kepolisian kepada korban berinisial A, yang mengakibatkan meninggal dunia, dan juga untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi, di (TKP) tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Pandra, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB jelang dinihari personil PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11, ditengah kegelapan malam saat dinihari, kemudian petugas melihat diduga ada pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda-4 Pick-up bak terbuka dan petugas berusaha menghentikan pelaku, dengan cara melakukan mengeluarkan tembakan peringatan keatas, untuk diindahkan dan berhenti.
“Bukannya berhenti, namun diduga pelaku A, malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi ditengah kegelapan malam dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel Pengamanan PT. AKG Bahuga yang menghadangnya, karena posisi terdesak Petugas tidak dapat menghindar, sehingga personel tersebut, secara refleks, gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, dan melakukan upaya tindakan Kepolisian dengan melepaskan tembakan kearah mobil yang diduga mengenai pelaku yang berinisial A,” jelas Pandra.
Pandra juga menjelaskan, bahwa Pelaku berinisial A yang telah dilakukan upaya tindakan Kepolisian secara tegas oleh Personil Pam Dit Samapta Polda Lampung, sempat juga dibawa ke Puskesmas Mesir ilir namun jiwanya tidak dapat tertolong.
“Dari hasil SKCK Catatan Kepolisian Pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT. AKG Bahuga, dan dilaporkan oleh pegawai atas nama PS, dan terhadap Pelaku berinisial A di Vonis oleh Hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan,” kata dia.
“Saya berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut, kepada seluruh pihak agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri serta dapat menjelaskan kepada semua pihak dan tidak menyebarkan berita Hoax.”
Dan mohon bantuan, lanjutnya, serta Kerjasama kepada para Tokoh-tokoh Informal seperti Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda & Masyarakat, beserta seluruh Komponen Pemangku Kepentingan yang ada di Wilayah Kabupaten Way Kanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Agar terciptanya Situasi Harkamtibmas yang kondusif di kabupaten Waykanan,” tutupnya. (*).