Dugaan Indikasi Persekongkolan, Rektor Unila Akan Dilaporkan ke Kejati Lampung

PENDIDIKAN29 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung akan melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tender Pekerjaan CWU Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Selain Rektor akan turut dilaporkan juga Ir. Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSPTN Unila. Laporan berkaitan dengan adanya indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara.

Ketua dewan pembina Gapeksindo lampung Doni Barata, S.T., saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 18 Maret 2024.

“Iya saya selaku ketua dewan pembina Gapeksindo Lampung akan melaporkan langsung indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara yang dilakukan oleh Rektor selaku KPA dan saudara Andius selaku PPK Proyek RSPTN Unila,” kata Doni Barata saat di konfirmasi, Minggu (18/3/24).

Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti – bukti dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara sekitar 18 miliar rupiah, baik bukti dalam bentuk hard copy, soft copy dan bukti rekaman audio.

Pihaknya menyoroti adanya indikasi persengkongkolan dalam proses lelang sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA.

“Kita sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalah gunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, semua alat bukti yang kita miliki akan kami serahkan ke aparat saat laporan besok,” ujar ketua dewan pembina Gapeksindo Lampung itu. (Tim)