Edi Kurniadi Membuka Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

BERITA34 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Lampung Edi Kurniadi membuka kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, di Bukit Randu Hotel & Resort, Jumat (24/6/22).

Turut hadir dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung), Imam Santoso, S.Sos (Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung), Samsudin Bakri, S.Sos. (Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung).

Kepala Kemenkumham Lampung saat sambutan dalam acara Diseminasi layanan kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, (foto: MP, Jumat (24/6/22).

“Hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara kita. Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara,” kata Edi Kurniadi saat membuka acara.

Edi menjelaskan, Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.

“Kemudian, dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya,” ucapnya.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya”.

“Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambahnya.

Dalam rangka peningkatan kualitas layanan di bidang Kewarnageraan, lanjut Edi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan secara elektronik (online)  melalui aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia, atau yang disingkat manjadi “SAKE”.

“Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari: Pewarganegaraan/Naturalisasi; Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia; Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI; Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI; dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,” katanya.

Edi mengatakan, Layanan Kewarganegaraan ini erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing. Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

“Layanan Keimigrasian ini juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, dan di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi,” kata dia.

Selain keimigrasian, kata Edi, layanan kewarganegaraan erat kaitannya layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan.

“Pada hari ini kami mengundang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, dan Kota Bandar Lampung, Kantor Imigrasi, Camat dan Lurah se-Kota Bandar Lampung sebagai upaya untuk menyosialisasikan layanan-layanan di bidang kewarganegaraan,” kata Edi.

“Melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas kita dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara, serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah,” tutupnya. (Mp).