MEDIAPUBLIKA.com – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung mengusulkan tiga kebijakan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Usulan tersebut meliputi pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), integrasi data SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kewajiban aplikator menanggung premi jaminan sosial pengemudi.
Wakil Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, Andika Tubagus Dinata, mengatakan ketiga usulan tersebut merupakan bagian dari perjuangan organisasi untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja transportasi digital.
Bersama Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, pihaknya berkomitmen membawa aspirasi pekerja di daerah ke tingkat pusat agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
“Kami membawa tiga usulan dari Lampung untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja transportasi digital. Kami ingin ada kebijakan yang memberikan kepastian, baik dalam menjalankan profesi maupun dalam kehidupan mereka sehari-hari,” kata Andika saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (17/10/2026).
Usulan pertama, PD F-SPTI Lampung meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Polri mempertimbangkan pembebasan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau tarif nol untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C bagi pengemudi yang memenuhi kriteria dan telah terverifikasi.
Menurut Andika, kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban biaya administrasi pengemudi yang menggunakan kendaraan sebagai sarana utama mencari nafkah.
Usulan kedua adalah integrasi sistem administrasi SIM dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi tersebut diusulkan melalui sistem digital dengan memanfaatkan application programming interface (API), sehingga data SIM dan kepesertaan jaminan sosial dapat terhubung.
“Teknologi kita sudah cukup memadai. Karena itu, kami mengusulkan sistem integrasi agar SIM yang diterbitkan Korlantas Polri dapat terhubung dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan lebih mudah memastikan status kepesertaan jaminan sosial para pengemudi transportasi digital.
Usulan ketiga berkaitan dengan pembiayaan jaminan sosial. PD F-SPTI Lampung mendorong agar aplikator menanggung premi jaminan sosial pengemudi sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan kemitraan yang lebih berkeadilan.
“Bagi kami, persoalan ini menyangkut keadilan. Pekerja transportasi digital harus mendapatkan perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Andika.
Soroti Kerentanan Pengemudi Ojol
Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan ketiga usulan tersebut berangkat dari aspirasi pekerja yang selama ini dihimpun organisasi.
Menurutnya, pengemudi ojol menghadapi risiko pekerjaan yang tinggi, terutama kecelakaan lalu lintas. Namun, mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban aplikator dinilai masih perlu diperjelas.
Sofiyan menilai status pengemudi sebagai mitra kerap menimbulkan persoalan ketika terjadi kecelakaan atau saat pengemudi membutuhkan bantuan untuk mengakses perlindungan sosial.
“Urgensinya karena kami sudah lama menampung aspirasi dari bawah. Saya juga pernah menjadi pengemudi online, sehingga memahami persoalan yang dihadapi. Dalam pandangan kami, pengemudi masih berada pada posisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti potongan asuransi dalam layanan aplikasi yang, menurutnya, harus diikuti aturan jelas mengenai mekanisme klaim, prosedur pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab ketika pengemudi mengalami kecelakaan.
Sofiyan menegaskan, proses klaim asuransi dan jaminan sosial harus dibuat sederhana, transparan, serta memungkinkan pengajuan secara digital agar pengemudi dapat segera memperoleh bantuan saat menghadapi musibah.
“Potongan asuransi itu perlu diikuti regulasi yang jelas. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan, harus ada kepastian mengenai bagaimana klaim diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mereka memperoleh bantuan tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.
Dorong SKB Lintas Kementerian
Untuk memastikan usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, PD F-SPTI Lampung mendorong penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga yang diusulkan terlibat meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri melalui Korlantas.
Andika menilai regulasi lintas sektor diperlukan agar perlindungan pekerja transportasi digital tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi model perlindungan bagi pekerja ekonomi gig di Indonesia, bahkan menjadi rujukan bagi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Selain perlindungan sosial, PD F-SPTI Lampung menekankan pentingnya menjaga hak pendapatan pengemudi. Andika menyatakan, kebijakan perlindungan tidak boleh mengurangi porsi pendapatan pengemudi yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen yang, menurutnya, harus tetap menjadi hak pengemudi transportasi digital.
“Jangan sampai kebijakan perlindungan justru mengurangi hak pendapatan pengemudi. Perlindungan harus berjalan seiring dengan kepastian pendapatan dan keadilan bagi pekerja,” katanya.
Aspirasi Dibawa ke Tingkat Pusat
PD F-SPTI Lampung menyatakan akan berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk memperjuangkan ketiga usulan tersebut agar masuk dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
Organisasi itu juga berencana memperluas komunikasi dengan komunitas pengemudi ojol guna menyerap persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
Sofiyan mengatakan, aspirasi pengemudi selama ini kerap berfokus pada persoalan teknis di lapangan. Karena itu, diperlukan payung regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pusat dan mengajak teman-teman pengemudi berdiskusi. Aspirasi dari lapangan perlu dihimpun dan diperjuangkan melalui regulasi yang jelas, sehingga perlindungan bagi pekerja transportasi digital benar-benar memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, PD F-SPTI Lampung berharap pemerintah membangun sistem perlindungan yang lebih pasti bagi pengemudi ojol, mulai dari kemudahan administrasi, kepesertaan jaminan sosial, hingga kepastian penanganan risiko kecelakaan kerja.
Bagi organisasi tersebut, perlindungan pekerja transportasi digital bukan sekadar persoalan biaya operasional, melainkan juga menyangkut keselamatan, kesejahteraan, dan keadilan bagi para pekerja yang menopang layanan transportasi berbasis aplikasi. (*).












