Forwako Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis Saat Liputan Agenda Satlinmas

BERITA41 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Forum Wartawan Kota (Forwako) mengecam dugaan intimidasi dan tindakan fisik terhadap seorang jurnalis perempuan saat menjalankan tugas peliputan agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman HN, Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandarlampung, Kamis (24/9/2026).

Dugaan tindakan tersebut disebut dilakukan oleh salah satu anggota tim media Gubernur Lampung, Dina, terhadap jurnalis perempuan berinisial L.

Dalam pernyataan sikapnya, Forwako menilai teguran, dorongan, maupun tindakan yang menghalangi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius.

Ketua Forwako, Sahat P Nasution, menegaskan bahwa ruang kerja jurnalistik harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang berada di lingkungan pemerintahan.

“Forwako menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Sahat, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan keterangan L kepada Forwako, saat kejadian dirinya tengah mengambil foto dan video kegiatan apel besar Satlinmas di lapangan.

L mengaku berada bersama sejumlah jurnalis lain serta tim peliput dari berbagai instansi pemerintahan di tengah lapangan untuk mengambil gambar.

Menurut L, dirinya kemudian dihampiri salah satu anggota tim media gubernur dan diminta untuk menyingkir.

Ia mengaku kemudian mendapat dorongan pada bagian dada sembari diminta minggir karena kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut disebut akan melintas.

“Aku lagi liputan wali kota terkait acara Apel Besar Linmas di Lapangan Herman HN. Posisi aku mau ambil video dan foto di tengah lapangan. Aku enggak sendiri, tapi sama tim media lainnya dan tim peliput masing-masing instansi pemerintahan,” kata L.

L mengaku terkejut dengan tindakan tersebut dan memilih mundur dari lokasi.

“Aku sendiri kena dorong yang menurutku termasuk pelecehan karena di bagian dada sambil bilang, ‘awas minggir-minggir’. Padahal mobil itu enggak akan lewat situ karena di tengah lapangan, mobil kelilingnya pinggir-pinggir saja. Aku syok, refleks diam saja dan langsung mundur ke belakang,” ungkapnya.

Forwako menilai dugaan tindakan tersebut perlu mendapat perhatian karena terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Atas persoalan tersebut, Forwako mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi secara terbuka serta melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh tim media gubernur.

Forwako juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk memberikan penjelasan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Forwako meminta Pemprov Lampung memperjelas batas tugas dan kewenangan antara tim media pemerintah dengan jurnalis maupun perusahaan pers independen.

Menurut Forwako, tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Karena itu, Forwako menilai tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan yang membuat pihak tertentu di lingkungan pemerintah seolah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau mengintervensi materi jurnalistik media independen.

Forwako juga meminta Gubernur Lampung memastikan pejabat, staf, protokol, pengamanan, maupun pihak lain yang bekerja dalam lingkup Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers.

Salah satu langkah yang didorong adalah penyusunan atau penegasan standar operasional prosedur (SOP) interaksi antara tim pemerintah, protokol, pengamanan, dan jurnalis.

SOP tersebut dinilai penting agar pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak berubah menjadi instrumen untuk mengintervensi kerja jurnalistik.

Forwako turut memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan fisik yang dialami jurnalis perempuan. Organisasi tersebut menolak segala bentuk normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan dan meminta adanya lingkungan kerja yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas.

Forwako menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan.

Forwako menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” ujar Sahat.

Forwako menyerukan seluruh pihak bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

Menurut Sahat, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi karena perlindungan terhadap jurnalis juga berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *