MEDIAPUBLIKA.com – Sejumlah kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi pada perempuan dan anak di Provinsi Lampung masih terus terjadi sepanjang tahun 2020-2021. Tidak hanya kekerasan fisik, namun juga termasuk kekerasan psikis, penelantaran, kekerasan ekonomi, perkosaan, dan kejahatan seksual.
Salah satu diantaranya yang sempat mengagetkan Kasus yang menggegerkan Lampung Timur bahkan Nasional yang mendapatkan sorotan di media massa beberapa waktu lalu, dan pelakunya pun sudah di hukum 20 tahun penjara ditambah hukuman Kebiri.
Akar permasalahan dari kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bersifat multidimensi dan multikompleks, yakni berakar dari permasalahan ekonomi, sosial-budaya, kesehatan jiwa, pengasuhan dalam keluarga, pendidikan, penegakan hukum, komitmen politik, hilangnya nilai-nilai karakter bangsa.
Kurangnya lingkungan yang kondusif penyediaan sarana dan prasarana untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, sampai dengan masalah kurangnya pendidikan di rumah dan sekolah kemudian ditambah lagi dengan semakin terbukanya informasi dan komunikasi untuk mengakses berbagai situs termasuk situs pornografi oleh anak-anak, dan juga oleh orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
Masalah yang sangat mendasar adalah relasi gender dan relasi kuasa yang timpang antara perempuan dan laki-laki dan antara orang tua atau orang dewasa dengan anak-anak.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang diadakan oleh DPRD Provinsi Lampung yang menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dalam hal ini diwakili oleh Arip Setiawan di dampingi oleh Ariel Muhadat dan Wahib Hasim dari Satgas Perlindungan Anak Kecamatan Bandar Sribawono Lampung Timur.
“Mengingat kompleksnya akar permasalahan dari kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, tidak mungkin masalah ini hanya ditangani oleh pemerintah,” jelas Garinca saat melakukan Sosperda, di Balai Desa Bandar Agung, Kec. Bandar Sribawono, Lampung Timur, Senin (24/5/2021).
Selain itu, Pemerintah perlu melibatkan dan bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media secara sistemik, komprehensif, dan sinergis.
Garinca menjelaskan, Pemerintah dan seluruh stakeholder perlu melakukan : (1) Promosi, yakni melakukan langkah konkrit untuk memberdayakan keluarga, masyarakat, perempuan dan anak untuk mengetahui isu-isu terkait kekerasan dan kejahatan seksual, apa dampaknya dan bagaimana agar mereka bisa menghadapi hal ini;
(2) Preventive atau pencegahan, yakni melakukan langkah kongkrit agar perempuan dan anak khususnya dan anggota masyarakat pada umumnya, dapat mencegah terjadinya kejahatan ini;
(3) Protektif atau melindungi, yakni melakukan upaya konkrit dalam melindungi korban; dan
(4) Kuratif, yakni organisasi perempuan dapat ikut berpartisipasi dalam membantu merawat dan mengobati mereka yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait.
Dunia usaha, lanjut Garinca, jejaring Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan ormas ataupun Lembaga Pemerhati perempuan dan Anak seperti hal LPAI Lampung Timur yang digandeng oleh DPRD Provinsi ini, adapun untuk peran media adalah untuk mengawal agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diselesaikan dengan adil.
“Keempat langkah tersebut juga harus dilengkapi dengan 2 “P”, yakni Policy atau kebijakan dan Punishment atau penegakan hukum,” tutur Garinca.
Sementara Itu menurut Arip dari LPAI Lampung Timur menyampaikan, sangat mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung No 2 tahun 2021 yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung, artinya Pemerintah Provinsi Lampung sangat Peduli dalam hal Perlindungan Perempuan dan anak ini.
“Kegiatan ini dimaksudkan nantinya dapat meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan penghapusan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap adanya kekerasan di wilayah sekitarnya,” katanya.
Adapun tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, LPAI Lampung Timur mengharapkan, peserta dapat meningkatkan kepedulian apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dimana pun berada, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang menimpa Perempuan dan Anak, sehingga dapat segera ditangani.
Arip yang didampingi oleh Ariel dan Wahib menjelaskan, bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami secara komprehensif bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap Perempuan dan anak.
Ia menjelaskan, Khususnya kekerasan di media daring agar masyarakat mampu mengembangkan upaya pencegahannya, apalagi perkembangan teknologi membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia.
“Teknologi seperti dua mata pisau, di samping memiliki manfaat yang besar mempermudah kehidupan manusia, juga memiliki dampak dan resiko yang cukup besar. Anak-anak disini menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi melalui media daring,” ucapnya.
Lanjut Arip, jenis kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak saat ini menjadi lebih beragam. Bukan hanya dilakukan dengan kontak langsung, namun juga terjadi secara non kontak seperti cyberbullying, sexting, grooming dan sextortion.
“Ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan ini melanggar hak-hak anak dan berdampak buruk bagi perkembangan anak,” ujar Arip.
“Dengan adanya Sosperda ini tentunya dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan anak,” jelas Garinca.
Selain itu, juga dapat memberikan pemahaman tentang upaya yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Lampung untuk menekan kemungkinan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi di media daring.
“Sehingga melalui sosialisasi Perda No 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini, masyarakat lebih mengerti serta dapat berpartisipasi untuk mencegah dan menekan kasus kekerasan dan eksploitasi anak melalui media daring,” imbuh Garinca.
Dikesempatan ini juga LPAI Lampung Timur juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur turut mensosialisasi Perda semacam ini yang perlu diselenggarakan sebagai salah satu proses pencegahan dan mengurangi risiko-risiko kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak.
Berdasarkan data dari Kabupaten kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Musim Pandemi Covid-19 ini terus meningkat.
“Kebanyakan awal dari kasus kekerasan dan eksploitasi pada perempuan dan anak saat ini muncul dari media daring khususnya media sosial. Perlu kolaborasi tidak hanya dari pemerintah saja, namun juga seluruh pihak dan masyarakat untuk mencegah kasus kekerasan dan eksploitasi melalui media daring,” tutupnya. (**).