KRYD Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021

Hukum22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung akan memperpanjang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca Operasi Ketupat Krakatau 2021 sampai dengan (31/5/ 2021).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, perpanjangan KRYD ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang perpanjangan kembali KRYD selama 7 hari 25-31 Mei 2021.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan data Analisa dan Evaluasi dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Arus Balik Idul Fitri 1442 H periode 15-23 Mei 2021 pada 7 pos pemeriksaan tercatat sebanyak 46.699 kendaraan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung pada masa arus balik Idul Fitri 1442 H tahun ini,” kata Pandra, Senin (24/5/2021).

Kemudian, sebanyak 168.246 orang pelaku perjalanan dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan Covid-19 dengan hasil sebanyak 117.559 orang membawa surat keterangan (suket) dan sebanyak 50.687 orang tidak membawa suket.

“Terhadap 50.687 orang yang tidak membawa suket tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab Antigen di ruang yang telah disiapkan pada pos pos pemeriksaan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19,” katanya.

Dari hasil Swab Antigen tersebut didapat hasil sebanyak 451 orang positif Covid-19 dan langsung di bawa Satgas penanganan Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

“Perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan karena arus balik pasca Idul Fitri 1442 H masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu dengan seluruh instansi dan Stakeholder terkait, guna menjamin Kamseltibcarlantas dan menekan penyebaran Virus Covid-19,” tutup Pandra. (Gnd/penmas).