Gindha Ansori Wayka & Rekan Siap Dampingi Guru P3K Bandarlampung

MEDIAPUBLIKA.com – Puluhan Guru – guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bandarlampung mengeluh dan menuntut gaji mereka yang tidak dibayar, serta SK-nya yang selalu dijanjikan oleh Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan yang merupakan satu diantara Kantor Hukum yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Guru mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) harus berani terbuka ke masyarakat Bandarlampung terutama yang bekerja bergantung dengan kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung, jangan sampai ada masalah dulu baru ditindaklanjuti.

“Seharusnya Pemkot bicara jujur bahwa kondisi keuangan Pemkot tidak sedang baik-baik saja, sehingga tidak menjadi polemik terlebih dahulu baru diselesaikan,” jelas Gindha kepada tim mediapublika.com melalui WhatsApp, Sabtu (4/6/22).

Selain itu, menurut Gindha, mencermati dari kejadian di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, sekarang di Dinas Pendidikan, mungkin ke depan Satuan Pamong Praja dan perangkat Rukun tetangga yang akan bergerak untuk menuntut haknya.

“Maka perlu keterbukaan kalau kondisi keuangan di Bandarlampung dalam kondisi Defisit, sehingga publik memahami ini sebagai suatu kondisi force majeure bukan ada kesengajaan untuk mengibiri hak mereka, oleh karenanya perlu kejujuran dan keterbukaan terutama dari Sang Walikota tentang kondisi Kota Bandarlampung di bawah pimpinannya,” kata dia.

Berkaitan dengan, lanjut Gindha, persoalan yang dihadapi oleh para Guru PPPK Kota Bandarlampung, kami siap mendampingi dan mengadvokasi hak-hak para guru yang diduga selama ini tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Idealnya, Pemkot Bandarlampung harus melihat kemampuan keuangan dalam memenuhi kebutuhan jabatan dalam satuan kerja, agar tidak menjadi persoalan yang serupa dengan Guru PPPK tersebut,” ucapnya.

Kemudian, Pemkot juga harus berani bersikap atas keputusan lembaga penyelenggara di atasnya, termasuk penyempurnaan atau perubahan SK Kemendagri terhadap komposisi jabatan atau jumlah. “Karena mungkin adanya usulan yang sebelumnya dengan posisi bahwa saat usulan diusulkan kondisi keuangan Pemkot masih stabil dan memungkinkan untuk itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Guru P3K Bandarlampung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika dirinya pernah merasakan kesulitan ekonomi mengajar tanpa digaji.

“Saat ini saya rasakan sendiri, saya tidak digaji dari kepala sekolah saya karena saya keterima P3K, saya di non jobkan tapi saya tetap harus datang kesekolah seperti kerja Romusha. Dan saya juga merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung terkesan memperlambat mengurus SK kami,” ucapnya saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (31/5/22).

Ia berharap, persoalan ini dapat ditangani oleh wakil rakyat dengan cepat sebagai penyambung lidah para rakyat.

“Semoga Dewan yang terhormat ini dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, hingga tidak berlarut – larut,” ungkapnya. (Tim).