Gubernur Arinal Djunaidi Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2023 dengan Tema ”Sinergitas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Mewujudkan Reforma Agraria yang Efektif dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”, di Hotel Novotel, Jumat (14/04/2023).

Gubernur Arinal Djunaidi yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal tersebut merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Menurut Gubernur, Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satu tujuan reforma agraria, kata Gubernur, adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah  serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

Gubernur Arinal selanjutnya menjelaskan, tindak lanjut penataan akses Reforma Agraria Provinsi Lampung yang dapat dilaksanakan yaitu melalui 3 Skema Reforma Agraria.

Pertama, skema Penataan Akses Mengikuti Penataan Aset. Lokasi-lokasi yang telah dilaksanakan penataan asetnya oleh Kementerian ATR/BPN agar dapat dilaksanakan atau direncanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait.

Skema kedua yaitu skema penataan aset mengikuti penataan akses, Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan asetnya secepatnya melalui program yang ada jika terdapat usulan penataan aset dari lokasi yang telah dilaksanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait dan sudah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

Ketiga, skema penataan aset dan akses bersamaan, yaitu penataan aset melalui program redistribusi tanah agar dapat dilaksanakan penataan aksesnya sesuai kebutuhan masyarakat di tahun yang sama dan mengacu pada lokasi program Redistribusi Tanah Tahun 2023 yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Untuk melaksanakan program Reforma Agraria, kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini,” kata Gubernur Arinal.

Gubernur juga mengharapkan dinas terkait yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar Agraria agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA Lampung sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan Agraria di Provinsi Lampung.

“Saya pastikan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat khususnya terkait penataan akses ini agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengelola aset tanahnya,” tegas Gubernur Lampung.

Gubernur juga yakin, Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dan bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik, dan kedepannya akan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah pada umumnya dan keinginan masyarakat yang berada di Provinsi Lampung.

“Mari kita dukung dan kita wujudkan program Nawacita ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang maksimal guna mewujudkan cita-cita kita menyejahterakan masyarakat dan memajukan Provinsi Lampung yang kita cintai,” pungkas Gubernur.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Dadat Dariatna menjelaskan bahwa Reforma Agraria memiliki dua kegiatan utama yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya bisa dikatakan berhasil, yaitu, Penataan Aset (Asset Reform) dan Penataan Akses (Access Reform).

Dadat Dariatna menjelaskan, yang dimaksud dengan penataan aset yaitu memberikan legalisasi aset kepada masyarakat petani penggarap yang berupa sertifikasi (redistribusi tanah). Sementara yang dimaksud dengan penataan akses adalah bagaimana masyarakat penerima sertifikat (asset reform) bisa memberdayakan tanah yang sudah diberikan tersebut sehingga membuat kehidupannya lebih sejahtera.

“Disinilah diperlukannya pendampingan, pemberdayaan masyarakat, dan membantu dalam mengakses lembaga keuangan atau permodalan, sehingga tanah yang diperoleh masyarakat itu bisa dimanfaatkan dan produktif untuk mencapai kesejahteraan,” kata Kepala Kanwil BPN Lampung.

Guna menyukseskan reforma agraria, Kepala Kanwil BPN Lampung menegaskan bahwa dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi seluruh pihak sehingga tujuan reforma agraria bisa tercapai. (*).