MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih Penghargaan KPPU Award untuk Kategori Madya Kemitraan Tingkat Daerah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dalam kegiatan Penyampaian Strategi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha Nasional dan KPPU Award Tahun 2023 yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H.Ma’ruf Amin, di Kempinski Grand Ballroom, lantai.11 Hotel Indonesia, Kamis (16/02/23).
Penghargaan disampaikan atas capaian Provinsi Lampung dalam menciptakan Hubungan Kemitraan yang sehat antara Pelaku Usaha Besar bersama UMKM di Provinsi Lampung.
KPPU Award 2023 merupakan perhelatan ketiga yang digelar oleh KPPU RI, Pada kegiatan tersebut KPPU RI memberikan penghargaan kepada 10 Kementerian/Lembaga dan 11 Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Provinsi Lampung untuk ketiga kalinya menerima penghargaan secara berturut-turut dari KPPU.
Wakil Presiden RI pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Demokrasi ekonomi tidak mungkin tercapai tanpa persaingan usaha yang sehat. “Dengan persaingan usaha yang sehat mendorong tumbuhnya inovasi, peningkatan kualitas dan keberagaman produk dan harga yang lebih kompetitif, sehingga konsumen akan diuntungkan,” ucap Wapres
Menurut Ketua KPPU-RI Dr. M. Afif Hasbullah,S.H., M.Hum. KPPU award merupakan wujud apresiasi KPPU terhadap peran aktif pemerintah dalam mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pada KPPU Award tahun 2020, Provinsi Lampung meraih penghargaan Peringkat Utama pada kategori Persaingan Usaha Tingkat daerah dan Peringkat Madya untuk kategori Kemitraan Tingkat Daerah, Kemudian Pada KPPU Award tahun 2021 Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan Peringkat Madya untuk kategori Persaingan Usaha Tingkat daerah dan Peringkat Pratama untuk kategori Kemitraan Tingkat Daerah.
Sementara Pada KPPU Award 2023, Pemerintah Provinsi Lampung menerima Penghargaan Peringkat Madya untuk kategori Kemitraan Tingkat Daerah bersama dengan Provinsi Jawa Timur dan DI Yogyakarta, sementara untuk tingkat pratama diraih oleh Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa tengah, sedangkan tingkat Utama diraih oleh Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua KPPU menyatakan, dirinya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada kementerian dan Pemerintah Provinsi atas kerja kerasnya di dalam membuka kesempatan berusaha yang luas bagi pengusaha setempat dan pengusaha dalam serta luar negeri untuk berusaha di Indonesia.
Menurutnya, KPPU yang berperan sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan juga memerlukan sinergi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (*).