MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, terkait penyelenggaraan pengadaan ASN jenis formasi PPPK Tahun 2023.
Surat dengan nomor: 420/1568/V.01/2023, tertanggal 13 April 2023, tersebut menjelaskan bahwa terhadap 7.130 formasi bagi guru yang direncanakan akan diusulkan tahun 2023, diprioritaskan untuk 1.007 peserta yang telah lulus passing grade dan berstatus P1.
Sebelumnya juga Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sepakati solusi terkait penyelesaian masalah penggajian 422 Guru PPPK yang masuk pada formasi P3K 2022 dan telah ditempatkan.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (3/4/2023) menyepakati solusi terkait penyelesaian Guru P3K.
Seluruh perwakilan Guru P3K yang hadir menyambut baik solusi bersama yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
“Ternyata permasalahan Guru Honorer di Provinsi lampung dapat diselesaikan dengan baik dan musyawarah,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023 Provinsi Lampung memperoleh formasi PPPK bagi guru sebanyak 7.130 formasi. (*).