MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan empat Wakil Ketua DPRD Lampung, menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (30/7/2021).
Setelah ditandatangi, Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.
Empat Wakil Ketua DPRD yang ikut menandatangani yakni Elly Wahyuni (Wakil Ketua I), Ririn Kuswantari (Wakil Ketua II), Raden Muhammad Ismail (Wakil Ketua III) dan Fauzan Sibron (Wakil Ketua IV).
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Dewan, Badan Anggaran dan juga Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke tujuh kalinya”. Ujar Gubernur Arinal.
Menurut Gubernur Arinal, program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan serta perbaikan di kemudian hari. Terangnya.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Daerah yang ada, baik Pendapatan Asli Daerah maupun Dana Transfer Pemerintah Pusat sehingga Pemprov Lampung, mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk mendanai program pembangunan prioritas di masa mendatang,” Katanya.
Gubernur Arinal menyebutkan, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Mendagri Republik Indonesia (RI) Nomor 12 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pungkasnya. (Kmf).