Gunawan Desak Polda Lampung Transparan Usut Dugaan Pemalsuan Data

BERITA65 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Lampung, Gunawan Handoko, mendesak Polda Lampung segera memberikan kejelasan atas laporan dugaan pemalsuan tanggal lahir Eka Apriana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung.

Gunawan mempertanyakan belum adanya kejelasan penanganan laporan dugaan manipulasi data tersebut, yang disebut telah bergulir di Polda Lampung sejak tahun lalu.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan kesesuaian data administrasi semestinya dapat ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen resmi tanpa harus menunggu penanganan hingga tingkat pusat.

“Masalah ini sebenarnya tidak harus dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau sampai Mabes Polri turun tangan hanya untuk urusan mencocokkan tanggal lahir yang diduga palsu, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung,” ujar Gunawan, Minggu (11/10/26).

Meski demikian, ia memahami langkah Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Langkah itu, menurutnya, dapat dipandang sebagai upaya mencari kejelasan setelah laporan yang ada belum memberikan kepastian.

Dorong Pemeriksaan Administrasi

Gunawan menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut aspek administrasi kepegawaian negara.

Ia menilai Polda Lampung dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Inspektorat Daerah untuk memeriksa kesesuaian dokumen secara paralel.

Pemeriksaan, lanjutnya, dapat dilakukan terhadap dokumen pendidikan, termasuk buku induk siswa di sekolah asal serta data ijazah yang tersimpan pada instansi terkait.

Ia juga mendorong penelusuran nomor seri ijazah dan data pendidikan melalui sistem yang dikelola Kementerian Pendidikan guna memastikan keabsahan serta kesesuaian dokumen yang dipersoalkan.

“Sekarang tinggal didalami, siapa yang melakukan perubahan tanggal lahir itu dan dengan cara bagaimana,” ujarnya.

Gunawan turut menyoroti dugaan perbedaan tanggal lahir yang menurutnya perlu ditelusuri dengan membandingkan berbagai dokumen resmi.

Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah oleh aparat berwenang.

Minta Polda Segera Gelar Perkara

Lebih lanjut, Gunawan mendesak Kapolda Lampung beserta jajarannya segera melakukan gelar perkara secara transparan agar memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Menurutnya, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara objektif. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, perkara perlu diselesaikan dan nama baik pihak yang bersangkutan dipulihkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, proses penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

“Polda Lampung memiliki otoritas penuh untuk langsung bertindak atas dasar beberapa alasan objektif,” tegasnya.

Gunawan menambahkan, keberanian aparat daerah menuntaskan perkara secara mandiri dan transparan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia berharap Polda Lampung tidak menunggu arahan atau supervisi Mabes Polri apabila instrumen pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut telah tersedia di tingkat daerah.

“Publik berharap agar Polda Lampung bergerak mandiri tanpa harus menunggu arahan pusat. Inisiatif mandiri dari Kapolda Lampung dan jajarannya untuk membuka kembali kasus ini secara transparan akan menjadi pesan kuat bahwa hukum di Lampung ditegakkan secara imparsial,” pungkasnya.

Hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang, dugaan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap pihak yang disebut dalam laporan tersebut. (*)?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *