Haidar: PT HIM Tidak Berhak Mengakui Tanah Tersebut Milik Mereka

MEDIAPUBLIKA.com – Haidar Mewakili Lima Keturunan Hi. Madroes Bandar Dewa Angkat Bicara Diduga BPN mengeluarkan Sertifikat HGU No 16 Tidak Sesuai Dengan Lahan Yang Di Tanami Karet PT HIM.

Polemik yang terjadi antara PT. HIM dengan Lima Keturunan Bandar Dewa tentang kepemilikan lahan tanah di Tulang Bawang Barat belum terselesaikan. Lahan yang diklaim oleh PT. HIM sebagai milik mereka disanggah dengan tegas oleh pemilik yang sah lima Keturunan Bandar Dewa.

Berdasarkan bukti kepemilikan yang ada dan dimiliki oleh Lima Keturunan Bandar Dewa, lahan yang selama ini diklaim oleh PT. HIM adalah milik sah dari Lima Keturunan Bandar Dewa.

Salah satu keturunan dari Hi. Madroes, Haidar mengatakan “Lahan yang ditanami karet oleh PT. HIM ini seluas 2.125.35 Ha, berada pada tiga desa, yaitu Ujung Gunung Ilir, Panaragan, dan Menggala Mas Bandar Dewa berdasarkan sertifikat PT. HIM No.16 yang semuanya terbagi dalam luas yang berbeda-beda dari tiga desa tersebut salah satunya Desa Menggalamas Bandar Dewa merupakan milik sah dari Lima Keturunan Bandar Dewa,” jelas Haidar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu (15/9/2021).

PT. HIM, lanjutnya, tidak berhak mengakui bahwa lahan tesebut milik mereka, karena bukti-bukti yang sah atas kepemilikan lahan tersebut berada di tangan Lima Keturunan Menggala Mas Bandar Dewa, PT. HIM hanya memiliki hak guna usaha HGU No.16 yang selama ini ditanami pohon karet.

“Jadi selama ini kami Lima Keturunan Bandar Dewa dihantui oleh pohon karet yang ditanami oleh PT. HIM, lahan yang berada di Pal 133 sampai dengan Pal 139 adalah milik dari Lima Keturunan, jadi di dalam permasalahan ini ada dua persoalan yang tercantum yaitu dalam HGU Menggala Mas Bandar Dewa dan diluar dari HGU, karena hak yang dikantongi oleh Lima Keturunan seluas lebih kurang 1.470 Ha dari pal 133 sampai pal 139 di areal semua hak milik Lima Keturunan yang ditanam PT. HIM karet di luar HGU akan segera diambil oleh Lima Keturunan yang luasnya di dalam HGU itu menunggu keputusan dari PTUN Kota Bandar Lampung,” ungkap Haidar selaku wakil dari Lima Keturunan Bandar Dewa.

Pra-sidang di PTUN mengenai kasus ini berlangsung dengan lancar dengan dihadiri oleh kedua belah pihak meskipun terjadi pemunduran waktu dari jadwal undangan yang semestinya yaitu pukul 14.00 WIB, mundur menjadi pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.56 WIB.

Pra-sidang yang diagendakan berlangsung sore hari tadi (15/09/2021) belum menghasilkan keputusan yang diharapkan dikarenakan kuasa hukum dari PT. HIM belum juga memiliki surat kuasa atas penanganan masalah yang terjadi.

Sementara penerima kuasa atas Lima Keturunan (Achmad Sobrie) telah memiliki kuasa penuh atas penyelesaian lahan tanah dengan PT. HIM. Achmad Sobrie dengan didamping pengacaranya yaitu Joni, Hendra Saputra, S.H., Okta Virnando, S.H., M.H., Andriyadi, S.H., dan Ahmad Mustofa, S.H. Pra-sidang akan dilanjutkan lagi esok hari dengan agenda Melengkapi berkas kembali, dan sidang yang sebenarnya akan dilangsungkan Rabu depan.

“Harapan dari semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini agar dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa halangan yang berarti,” ungkapnya. (Red).