MEDIAPUBLIKA.com – Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post), Nurjanah dan Atika Oktaria, berencana melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Langkah itu ditempuh lantaran hak-hak mereka yang telah disepakati dalam perundingan bipartit belum dibayarkan secara lunas hingga Oktober 2026.
Keduanya mengaku telah mengakhiri masa kerja di perusahaan media tersebut terhitung sejak 30 Mei 2026.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menggelar perundingan bipartit pada 12 Juni 2026. Dalam perundingan itu, perusahaan dan kedua mantan jurnalis mencapai kesepakatan mengenai pemenuhan hak-hak pekerja yang pembayarannya dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, hingga 31 Agustus 2026.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan saat itu, Iskandar Zulkarnain, dan Manajer HRD, Supraptiningsih.
Namun, hingga Oktober 2026, Nurjanah dan Atika mengaku hak-hak mereka belum dibayarkan secara lunas sesuai kesepakatan.
Nurjanah mengatakan, dirinya bersama Atika telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan pihak HRD untuk menanyakan kepastian pembayaran hak-hak tersebut. Namun, pihak perusahaan disebut beralasan kondisi arus kas atau cash flow yang belum memungkinkan.
“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cash flow yang sedang tidak baik,” ujar Nurjanah.
Ia mengaku kecewa karena, menurut informasi yang diterimanya, perusahaan baru saja mendapatkan suntikan dana dari Media Group untuk memulihkan kondisi perusahaan. Meski demikian, hak-hak kedua mantan jurnalis tersebut disebut belum menjadi prioritas.
“Yang membuat kami kecewa, ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” keluhnya.
Keluhan serupa disampaikan Atika Oktaria. Ia mengaku telah menghubungi Pemimpin Redaksi Lampung Post, Abdul Ghafur, untuk menanyakan kepastian pembayaran hak-haknya yang masih terutang.
Namun, menurut Atika, jawaban yang diterimanya justru menambah kekecewaan.
“Jawaban Pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,” ungkap Atika.
Atika menegaskan, dalam perundingan bipartit yang digelar pada Juni lalu, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai pemenuhan hak-hak mereka sebagai mantan karyawan.
Bahkan, menurutnya, dalam dokumen kesepakatan tersebut tercantum komitmen perusahaan untuk mendaftarkan perjanjian bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Nurjanah dan Atika berencana membawa persoalan ini ke Disnaker Provinsi Lampung untuk meminta penyelesaian atas hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post) terkait keluhan kedua mantan jurnalis tersebut belum termuat dalam berita ini.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (*).
