MEDIAPUBLIKA.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung hearing bersama pihak Angel’s Wing, Camat Enggal, Lurah, dan Kepala Dinas PTSP Kota Bandar Lampung.
Direktur Angel’s Indonesia Andrew menyebut pihaknya akan segera mengurus perizinan resto dan bar yang saat ini disegel sementara oleh Pemkot Bandarlampung
Diketahui, Angel’s Wing baru buka beberapa hari, yang berlokasi di Jl. Raden Intan di seputar bundaran Tugu Gajah, disegel Walikota Eva Dwiana karena izinnya tidak sesuai dengan yang diajukan ke Pemkot Bandarlampung.
Andrew usai hearing dengan Komisi I DPRD Bandarlampung, mengungkapkan pihakya meminta maaf dan kapok atas semua yang sudah dilakukan tergolong nekat tersebut.
“Kalau soal itu ya saya salah, memang saya salah minta maaf (nekat). Nanti kita akan ikuti. Akan kita ulang lagi urus perizinannya,” ungkap Andrew.
Diketahui, Angel’s Wing Cafe and Resto Bar ini telah membuka cabang di Kota Bandarlampung yang berlokasi di Jl. Raden Intan di seputar bundaran Tugu Gajah.
Resto yang menjadi tempat nongkrong terbaru ini merupakan cabang yang ke 5 di Sumatera setelah Riau, Padang, Pekan Baru, Jambi, dan Bengkulu.
Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan, setelah pihaknya memanggil hearing dengan Direktur Angel’s Wings, dan pihaknya meminta agar di urus perizinannya dan tidak ada Bar malam atau alkohol.
“Karena ini hanya izin restoran dan mohon maaf, mereka juga malah menjual alkohol didalamnya,” kata Sidik Efendi usai hearing Komisi I dengan pihak Angel’s Wings, di ruang Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (07/02/23) pagi.
Menurutnya, dari awal Komisi I DPRD Bandarlampung mendukung dan mengapresiasi langkah Walikota karena menutup Angel’s Wings ini.
“Ini usaha sudah opening dan berdiri tapi belum ada izin usaha BBG nya. Dan belum ada izin dari Pemkot. Hanya ada
dokumen perizinan Online Single Submission (OSS),” tegasnya.
Anggota DPRD Fraksi PKS itu juga menyebutkan berdasarkan hasil hearing tadi, Angel’s Wings diminta mengurus kepada PTSP untuk merubah perizinannya.
“Dari kami (Komisi I) jika ini izin tidak dirubah, maka gak usah disegel lagi tapi ditutup secara permanen. Karena ini sudah tidak sesuai. Ini apalagi bangunan sudah begitu besar, dan juga membongkar trotoar,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung lainnya Benny H. Nauly Mansyur, juga mengatakan, bahwa mereka (Angel’s Wings) panduannya hanya OSS.
“Ini klasifikasinya Bar, harusnya verifikasi menengah tinggi ini di Provinsi. Kemudian ajukan KDB (Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ini juga tidak sesuai. Dan sertifikat aslinya juga tidak sesuai. Dan lagi sudah berani bongkar aset kota yakni trotoar. Maka ini bisa disampaikan ke Dinas PU Kota untuk disurati. Ini kan menghilangkan aset pemerintah. Ada (Pidananya),” tegas Benny.
Anggota Fraksi Golkar Bandarlampung itu juga menyebutkan bahwa Andalalin mereka dikeluarkan Dinas Perhubungan, namun tidak mengindahkan lokasinya.
“Intinya itu kan lokasi Angel’s Wings ini dekat lampu merah. Harus dipertimbangkan harusnya oleh Dinas Perhubungan,” ungkapnya. (*).