MEDIAPUBLIKA.com – Masyarakat Lampung di hebohkan terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) tentang mengabulkan permohonan pasangan Calon WaliKota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor urut 3 Eva Dwiana – Dedy Amarullah.
Kemudian MA juga menolak permohonan intervensi dari pasangan calon nomor urut 1 Rycko-Jos.
Dalam surat putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 itu menolak eksepsi termohon dengan ini mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.
Surat tersebut juga menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.031.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
Terkait beredar SK Mahkamah Agung tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut.
“Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada,” jelas Khoir di Grup WhatsApp KJPP Lampung, Rabu (27/1/2021).
Khoir menambahkan, Kami tentu menghormati putusan dari MA, dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (MP).