KPU Kota Bandar Lampung Belum Menerima Salinan Putusan Dari Panitera TUN MA

POLITIK1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan MA.

Maka KPU Kota bandar lampung menyatakan bahwa hingga hari ini KPU Kota Bandar Lampung belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.

“Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini,” ujar Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021).

Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindak lanjuti sesuai pasal 135S ayat 8.

“Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8” jelas mantan jurnalis ini.

Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK hari Kamis (28/1).

“Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari kamis besok,” tutur robiul usai konsul di KPU RI.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yg diajukan pemohon pasangan no.2 muhamad yusuf kohar SE.MM – Drs. Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada hari Kamis (28/1) pkl 16.00.

Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic pancastaki foekh.

“Sidang MK besok Kamis (28/1/2021) akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring di MK hanya 2 orang ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi,” papar robiul divisi hukum KPU Kota.

Untuk jadwalkan penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari 2021.

“Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan (1-9 feb) setelah sidang pendahuluan ini,” pungkas mantan aktivis ini. (**).